Berita

Basuki T. Purnama/Net

Politik

Ahok: Saya Tidak Mungkin Jadi Menteri, Saya Sudah Cacat

SENIN, 22 JULI 2019 | 19:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok pesimis bakal dilirik sebagai menteri dalam kabinet Joko Widodo-Maruf Amin. Ia menyatakan karir politiknya sudah habis.

"Saya tidak mungkin jadi menteri. Saya kan sekarang sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki, bagi orang banyak saya dianggap penista agama," " kata saat Ahok memberikan sambutan di Roosseno Award di Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Ahok, selain kasus penistaan agama, kandasnya rumah tangga dia bersama Veronica Tan juga menjadi ganjalan dirinya untuk kembali ke dunia politik, ditambah pernikahanya dengan seorang wanita muda usai menjalani hukuman penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Orang mayoritas beragama sudah mencap saya penista, masyarakat kelas menengah, terutama ibu-ibu, marah karena urusan perceraian saya dan pernikahan saya. Jadi, ya sudah sebetulnya sudah selesai (karier politik)," tambah Ahok dalam sambutannya itu.

Menurutnya, apa yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa statusnya sebagai mantan narapidana kasus penista agama mengakhiri kiprahnya di dunia politik. Oleh karena itu, ia memilih tidak memikirkan politik yang sudah membesarkan namanya itu.

"Saya mesti tahu kondisi dan fakta, jadi ya sudahlah," pungkasnya.

Roosseno Award adalah penghargaan untuk peneliti dan tokoh Indonesia yang memberi inspirasi atas karya, kegiatan, dan semangat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, atau sosial humaniora. Penghargaan ini telah digelar sejak tahun 2011.

Selain Ahok, beberapa tokoh Indonesia yang pernah menerima Roosseno Award yakni Presiden RI ketiga B.J. Habibie, Budayawan Franz Magnis Suseno, Guru Besar Universitas Tarumanagara Wiratman Wangsadinata, Ketua Komnas Perempuan pertama Saparinah Sadli dan tokoh kedokteran Indonesia, Sjamsuhidajat Ronokusumo.

Sekadar informasi, Ahok sempat dipenjara lantaran terbukti menista agama Islam.

Vonis itu diketuk palu usai menjalani 21 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadirkan berbagai saksi dan ahli seperti ahli komunikasi dan ahli agama.

Ahok divonis hukuman penjara, dua tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang ingin Ahok dipenjara satu tahun.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya