Berita

Tolak raperda/Net

Nusantara

Penambangan Pasir Bakal Persempit Ruang Hidup Warga Pesisir Banten

SENIN, 22 JULI 2019 | 03:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) membuat warga pesisir Banten menjadi was-was. Penyebabnya karena ada rencana penambangan pasir hingga jutaan meter kubik di perairan provinsi paling barat Pulau Jawa itu.

Apalagi, masyarakat masih trauma dengan pengerukan pasir laut di Pontang Tirtayasa. Untuk itu, mereka mendesak Pemprov Banten dan DPRD untuk menghentikan dan membatalkan pembahasan raperda RZWP3K menjadi perda.

Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), April Perlindungan mengingatkan bahwa ruang hidup masyarakat pesisir Banten saat ini masih minim. Sementara penambangan pasir diyakini hanya untuk kepentingan pengusaha bukan untuk warga pesisir.


“Contohnya yang sudah terjadi kepada para nelayan di pesisir Pantai Dadap, Lontar dan Pulau Tunda. Di Dadap itu reklamasinya masih berjalan, dan justru akan semakin mendapatkan legalitas jika Raperda ini disahkan,” ujar April Minggu (21/7).

Selain di wilayah pesisir Kabupaten Serang, menurut April, efek raperda RZWP3K juga merugikan sejumlah nelayah di Pantai Bayah, Kabupaten Lebak.

Warga yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari tangkapan ikan, kata April, harus mengeluh lantaran aktivitasnya terganggu oleh perlintasan kapal-kapal besar.

“Kapal-kapal besar banyak merusak jaring tangkap nelayan,” ujarnya seperti dikutip RMOLBanten.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tb Soleh Ahmad menilai pembahasan raperda RZWP3K masih cacat lantaran tidak mencantumkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Padahal, kajian tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kondisi lingkungan hidup di daerah pesisir Provinsi Banten.

“Harus ada KLHS-nya dulu, dari situ baru bisa menentukan zonasi. Contohnya begini, gimana pemerintah mau nentuin analisis peta rawan bencana kalau kajiannya juga enggak ada. Padahal kan banyak aktivitas industri besar di sekitar pesisir. Kalau itu enggak ada, seharusnya tidak bisa langsung dibagi-bagi zonasinya,” kata dia.

Dalam pembahasan Raperda RZWP3K, Pemprov Banten berencana kembali melakukan pengerukan pasir laut untuk kebutuhan lanjutan reklamasi Teluk Jakarta.

Sebanyak 125 juta meter kubik pasir laut di Banten, diperkirakan akan diangkut demi memenuhi proyek reklamasi yang menyisakan lahan seluas 2.500 hektare.

Ratusan juta meter kubik pasir laut di Banten yang akan dikeruk untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta itu rinciannya akan diambil dari dari 3 wilayah di Kabupaten Serang.

Di antaranya perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, perairan Kecamatan Pontang, perairan Kecamantan Pulo Ampel dan perairan di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

Selain untuk kebutuhan reklamasi, pasir laut di Banten juga akan dikeruk untuk sejumlah investasi lain.

Rinciannya, sebanyak 37,5 juta meter kubik pasir laut untuk reklamasi di wilayah industri Kecamatan Bojonegara dan Pulomerak seluas 750 hektare, serta 100 juta meter kubik pasir laut untuk kebutuhan perluasan Bandara Angkasa Pura II seluas 2.000 hektare.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya