Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Nusantara

Kalah Kasasi, Jokowi Harus Umumkan Perusahaan Yang Terlibat Kebakaran Hutan Kalimantan

MINGGU, 21 JULI 2019 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo umumkan perusahan-perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyikapi perintah putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Jokowi.

"Tergugat (pemerintah) wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan karhutla oleh perusahaan yang terlibat," ujar Hidayati di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).


Selain itu, pemerintah harus melakukan rehabilitasi kesehatan masyarakat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

“Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru," tegasnya.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa lalu, alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya