Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Nusantara

Kalah Kasasi, Jokowi Harus Umumkan Perusahaan Yang Terlibat Kebakaran Hutan Kalimantan

MINGGU, 21 JULI 2019 | 18:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo umumkan perusahan-perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyikapi perintah putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Jokowi.

"Tergugat (pemerintah) wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan karhutla oleh perusahaan yang terlibat," ujar Hidayati di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Selain itu, pemerintah harus melakukan rehabilitasi kesehatan masyarakat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

“Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru," tegasnya.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa lalu, alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Usung Airin di Banten, Leadership Bahlil Makin Teruji

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:56

Usung Pramono, PDIP Masuk Perangkap Jokowi

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:51

Sidang Perdana Gugatan Kader Golkar Digelar Pekan Depan

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:43

Putar Haluan

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:31

Prabowo ke Surya Paloh: Gak Apa-apa Dulu Anda Dukung Anies

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:27

AMN Upaya Wujudkan Akses Pendidikan Tinggi Lebih Merata

Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:41

KPU Jakarta Mulai Tes Kesehatan Cagub-Cawagub 30 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:33

Kreasi Amanah Wadah Pengrajin Muda Lestarikan Tenun Aceh

Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:21

Surya Paloh Labeli Prabowo Sahabat Andalan

Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:20

Diacak-Acak Bahlil, Golkar Daerah Teriak Mosi Tidak Percaya

Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:13

Selengkapnya