Berita

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati/RMOL

Nusantara

Kasasi Jokowi Ditolak MA, UU Lingkungan Hidup Harus Dibenahi

MINGGU, 21 JULI 2019 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) meolak upaya kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan ini pun disambut baik oleh organisasi swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyebut keputusan tersebut berarti baik, setidaknya menyoroti kepatuhan pemerintah terhadap UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dinilai tak sempurna.


"Sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh pemerintah," ujar Hidayati di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Sebagai akibatnya, kata Nurhayati, saat UU tidak dibuatkan aturan pelaksana khususnya UU PPLH tersebut, yang terjadi adalah tidak maksimalnya upaya tata kelola lingkungan hidup.

"Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, ada tujuh peraturan yang harus dibuat pemerintah," katanya.

Dengan adanya putusan MA terhadap kasasi itu, pemerintah harus melakukan upaya evaluasi, salah satunya dengan pembentukan tim khusus monitoring perizinan.

"Tergugat (pemerintah) untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran hutan," tukasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya