Berita

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati/RMOL

Nusantara

Kasasi Jokowi Ditolak MA, UU Lingkungan Hidup Harus Dibenahi

MINGGU, 21 JULI 2019 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) meolak upaya kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan ini pun disambut baik oleh organisasi swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyebut keputusan tersebut berarti baik, setidaknya menyoroti kepatuhan pemerintah terhadap UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dinilai tak sempurna.


"Sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh pemerintah," ujar Hidayati di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Sebagai akibatnya, kata Nurhayati, saat UU tidak dibuatkan aturan pelaksana khususnya UU PPLH tersebut, yang terjadi adalah tidak maksimalnya upaya tata kelola lingkungan hidup.

"Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, ada tujuh peraturan yang harus dibuat pemerintah," katanya.

Dengan adanya putusan MA terhadap kasasi itu, pemerintah harus melakukan upaya evaluasi, salah satunya dengan pembentukan tim khusus monitoring perizinan.

"Tergugat (pemerintah) untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran hutan," tukasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya