Berita

Ilustrasi/net

Dunia

Rawan Pembobolan, Kaspersky Bicara Keamanan Data Pengguna FaceApp

JUMAT, 19 JULI 2019 | 16:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Demam aplikasi pengubah wajah yang dikenal sebagai ”FaceApp” merebak di dunia. Di Indonesia, "FaceApp" juga menjadi tren yang diikuti para pengguna media sosial lewat age challenge.  

Namun, di balik fenomena ketenaran aplikasi ini, muncul pertanyaan tentang keamanan data para penggunanya.

Kaspersky, perusahaan global cybersecurity yang berdiri sejak tahun 1997, memberikan langkah-langkah proaktif dan rekomendasi bagi para pengguna aplikasi semacam itu agar terhindar dari risiko keamanan yang berbahaya.


General Manager untuk Kaspersky Asia Tenggara, Yeo Siang Tiong, dalam siaran pers resmi, menjelaskan bukan kali ini saja sebuah aplikasi viral di media sosial. Para penggunanya dilanda fenomena bandwagon (sekadar ikut-ikutan) karena sedang berada di momentumnya.

"FOMO atau Fear of Missing Out dapat menghapus kebiasaan keamanan dasar, seperti waspada dalam memberikan izin aplikasi. Penelitian kami sebelumnya bahkan menemukan bahwa 63 persen konsumen tidak membaca perjanjian lisensi dan 43 persen hanya mencentang semua izin privasi ketika mereka menginstal aplikasi baru. Survei ini dilakukan tiga tahun lalu, kami yakin temuan tentang kebiasaan digital ini masih relevan dan tepat," urai Yeo Siang Tiong.
 
Memang tidak salah bergabung mengikuti fenomena online challenge atau memasang aplikasi baru. Bahayanya hanya ketika pengguna memberikan izin kepada aplikasi untuk menjangkau tanpa batas ke dalam kontak, foto, pesan pribadi, dan data pribadi lainnya.

"Melakukan hal itu memungkinkan pembuat aplikasi, bahkan legal, untuk mengakses hal yang seharusnya tetap menjadi data rahasia Anda. Ketika data sensitif ini diretas atau disalahgunakan, aplikasi viral dapat mengubah sumber menjadi celah yang bisa dieksploitasi oleh peretas untuk menyebarkan virus berbahaya," jelasnya.
 
Kaspersky menyarankan para pengguna online harus selalu berpikir secara aktif dan lebih berhati-hati dalam segala hal yang mereka lakukan di internet dan dengan perangkat mereka.

Beberapa langkah dasar yang disarankan antara lain, hanya mengunduh aplikasi dari sumber tepercaya. Baca juga ulasan dan peringkat aplikasi. Lalu, pilih aplikasi yang ingin di-instal pada perangkat Anda dengan bijak dan baca perjanjian lisensi dengan cermat. Perhatikan daftar izin yang diminta aplikasi Anda, hindari mengklik "next” selama instalasi aplikasi. Untuk lapisan keamanan tambahan, pastikan untuk menginstal solusi keamanan di perangkat Anda ”

Kaspersky juga telah mengidentifikasi aplikasi palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar berpikir itu adalah versi bersertifikat FaceApp tetapi terus menginfeksi perangkat korban dengan modul adware yang disebut MobiDash.

Setelah aplikasi diunduh dari sumber tidak resmi dan diinstal, itu mensimulasikan kegagalan dan kemudian terhapus. Setelah itu, modul berbahaya dalam aplikasi memasuki perangkat pengguna secara diam-diam dan menampilkan iklan.

Menurut data Kaspersky, sekitar 500 pengguna unik telah menemui masalah dalam dua hari terakhir, dengan deteksi pertama muncul pada 7 Juli 2019. Ada hampir 800 modifikasi modul berbeda yang telah diidentifikasi. Orang-orang di belakang MobiDash sering menyembunyikan modul adware mereka dengan kedok aplikasi dan layanan populer.

"Ini berarti bahwa kegiatan FaceApp versi palsu dapat meningkat, terutama jika kita berbicara tentang ratusan target hanya dalam beberapa hari. Kami menyarankan pengguna untuk tidak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi dan menginstal solusi keamanan pada perangkat mereka untuk menghindari kerusakan,” kata peneliti keamanan di Kaspersky, Igor Golovin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya