Berita

Rizal Ramli/Net

Hukum

Kasus BLBI, KPK Kembali Minta Keterangan Rizal Ramli

JUMAT, 19 JULI 2019 | 09:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan ekonom senior Dr. Rizal Ramli dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Diagendakan pemeriksaan Bapak Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7).

Febri mengatakan, Rizal akan dimintai keterangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Kala itu dia menjadi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001.


KPK sebelumnya juga telah memeriksa ekonom senior Kwik Kian Gie yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KKSK dan Glen Muhammad Surta Yusuf selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Sebelumnya juga ada Pak Kwik Kian Gie, Pak Glen juga diperiksa, mantan Ketua BPPN dan mantan Ketua KKSK yang kami panggil. Kami tentu merunut secara lebih detail apa saja proses, bagaimana proses sampai Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI itu terbit," kata Febri.

Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie beberapa tahun sebelumnya pun pernah memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi terkait kasus BLBI.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatan Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teranyar, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Namun, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut. Karena itu, KPK tetap melanjutkan penuntasan kasus BLBI ini.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," demikian Febri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya