Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Tak Panggil Megawati Dalam Kasus BLBI, KPK: Yang Salah Implementasinya Bukan Kebijakannya

KAMIS, 18 JULI 2019 | 22:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana memanggil Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputeri dalam dugaan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alasannya, kasus BLBI yang tengah didalami KPK bukan pada level kebijakannya melainkan pada level implementasi.
Begitu kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

"Tidak ada rencana atau jadwal pemanggilan terhadap presiden kala itu (Megawati). Karena ini (kasus BLBI) levelnya bukan kebijakan penanganan perkaranya, tetapi berada di level implementasi," kata Febri.

"Tidak ada rencana atau jadwal pemanggilan terhadap presiden kala itu (Megawati). Karena ini (kasus BLBI) levelnya bukan kebijakan penanganan perkaranya, tetapi berada di level implementasi," kata Febri.

Diketahui, penyelidikan kasus yang merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu terjadi pada era kepemimpinan presiden Megawati Soekarnoputeri sekitar tahun 2003-2004.

Febri mengatakan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti-bukti berupa dokumen elektronik dan dokumen risalah rapat kabinet yang juga dihadiri oleh presiden Megawati kala itu. Namun, KPK tidak melihat ada persetujuan dalam teken SKL BLBI saat itu.

"Untuk pembuktian rapat kabinet itu kami sudah cukup kuat ketika mendapatkan bukti elektronik atau bukti tertulis di rapat kabinet itu. Karena tidak ada persetujuan sama sekali pada saat itu. Jadi tidak ada rencana pemeriksaan presiden (Megawati) tadi," ungkap Febri.

Meski begitu, KPK telah mengetahui saat rapat kabinet yang juga dihadiri Megawati ditemukan ada permintaan untuk menghapus kewajiban Obligor BLBI. Namun tetap dipaksakan harus ada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dinilai bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara.

"Kita tahu juga ada permintaan di rapat kabinet yang dihadiri juga oleh presiden saat itu (Megawati) ada permintaan untuk menghapus bukukan kewajban obligor BLBI ini. Tidak ada persetujuan sama sekali di rapat kabinet, tapi penerbitan SKL tetap dipaksakan," jelasnya.

"Padahal disaat itu sekitar tahun 2004 ada aturan tentang perbendaharaan negara di UU Perbendaharaan Negara bahwa penghapusbukuan diatas nilai Rp 100 Miliar. Nah ini (BLBI) nilainya jauh lebih besar ya triliunan," imbuhnya.

Febri juga mengatakan, syarat penghapusbukuan piutang terkait SKL BLBI yang jumlahnya triliunan itu mesti atas persetujuan Presiden dan DPR. Namun, pada saat itu tidak ada persetujuan sama sekali.

"Penghapusbukuan piutang untuk nilai diatas Rp 100M itu harus ada persetujuan presiden bersama DPR, nah ini tidak ada sama sekali. Nah, rangkaian peristiwa itu yang perlu kami pertajam sehingga pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berjalan," demikian Febri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya