Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Perberat Hukuman Idrus Marham

KAMIS, 18 JULI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Idrus dinilai KPK sudah tepat.

"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK," ujar Febri, Kamis (18/7).

Febri mengatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Idrus Marham dinilai perlu diapresiasi. Sebab, hal itu sangat membantu KPK dalam upaya memberantas korupsi. Termasuk dalam menganalisis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh KPK.


"Itu menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi. Karena hal ini sangat membantu KPK juga pihak terkait (Idrus) untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," imbuhFebri.

Lebih lanjut, KPK tetap mempersilakan pihak Idrus Marham bersama kuasa hukumnya apabila hendak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK selalu siap untuk menghadapi, lantaran Idrus telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tegas Febri.

Sebelumnya, mantan Sekjen Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar dalam suksesi proyek PLTU Riau-1.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya