Berita

Idrus Marham/Net

Hukum

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Yang Perberat Hukuman Idrus Marham

KAMIS, 18 JULI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. Putusan PT DKI Jakarta yang menolak banding dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Idrus dinilai KPK sudah tepat.

"Hari ini (18/7) KPK telah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait dengan putusan banding terhadap terdakwa Idrus Marham. Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK," ujar Febri, Kamis (18/7).

Febri mengatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap Idrus Marham dinilai perlu diapresiasi. Sebab, hal itu sangat membantu KPK dalam upaya memberantas korupsi. Termasuk dalam menganalisis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh KPK.


"Itu menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi. Karena hal ini sangat membantu KPK juga pihak terkait (Idrus) untuk bisa memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak," imbuhFebri.

Lebih lanjut, KPK tetap mempersilakan pihak Idrus Marham bersama kuasa hukumnya apabila hendak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK selalu siap untuk menghadapi, lantaran Idrus telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tegas Febri.

Sebelumnya, mantan Sekjen Golkar itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun saat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar dalam suksesi proyek PLTU Riau-1.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya