Berita

Muafaq Wirahadi/Net

Hukum

Penyuap Romahurmuziy Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 17:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

"Menuntut, memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 150 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.

Muafaq Wirahadi diyakini telah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.


Jaksa Basir kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kabupaten Gresik itu. 

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa terus terang mengakui atas perbuatannya, sopan, sebagai justice collabolator bagi pihak-pihak lainnya," ungkap Jaksa Basir.

Muafaq diyakini terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Dia diyakini menyuap anggota DPR RI dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi yang totalnya sebesar Rp 91,4 juta untuk mendapatkan jabatan Kakanwil Kemenag Gresik. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebanyak Rp 41,4 ke Abdul Wahab yang juga keponakan Romi selanjutnya Rp 50 juta ke ajudan Romi yang bernama Amin Nuryadi.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Lukman mengakui menerima mata uang valuta asing itu dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya