Berita

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid/Net

Nusantara

Pansus Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur NA Sumir Dan Berlebihan

RABU, 17 JULI 2019 | 16:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket yang digalang DPRD Sulawesi Selatan sedari awal sudah cacat dan tidak memiliki dasar atau derajat konstitusional. Tapi yang mengherankan, pansus hak angket sudah mulai memeriksa sejumlah saksi.

"Indikasi pelanggaran yang dijadikan dasar DPRD Sulawesi Selatan untuk mengeluarkan Hak Angket adalah lemah dan sumir," kata pakar hukum tata negara Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).

Menurutnya, hak angket memang merupakan kewenangan dewan bersama dengan hak interpelasi serta hak menyatakan pendapat. Tapi, sampai saat ini tidak ada perangkat hukum positif yang mengatur secara imperatif mengenai sejauh mana daya ikat produk hak angket itu kepada instansi penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Tidak ada kewajiban konstitusional kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut.


"Sehingga penggunaan instrumen angket dalam sistem ketatanegaraan adalah mubazir serta tidak efektif, sebab pranata hukum angket itu sendiri adalah suatu bentuk pengaturan yang belum tuntas kedudukannya serta pola relasi kerja dalam arti yang lebih teknis operasional," tandas Fahri.

Mantan pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf ini memberikan cantoh soal rekomendasi pansus hak angket DPR RI terkait dugaan korupsi skandal Bank Cantury. Diketahui, rekomendasi pansus sudah diserahkan kepada KPK, tapi sampai saat ini skandal yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 triliun belum tuntas.

"Pertanyaan yang kemudian hadir ialah bagaimana tindak lanjut dari hasil temuan tersebut? Pertanyaan ini juga terkait dengan "wibawa" dari sistem ketatanegaraan kita," katanya.

Pembentukan pansus hak angket sebagai upaya DPRD menyikapi kinerja Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) selaku lembaga eksekutif daerah. Adapun hasil dari temuan pansus adalah terdapat lima indikasi pelanggaran yang dilakukan gubernur.

Pertama, terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulsel yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan. Kedua, indikasi KKN dalam mutasi ASN karena Gubernur atau Wakil Gubernur membawa ASN dari Kabupaten Banteng dan Bone. Ketiga, indikasi KKN penempatan Pejabat eselon IV hingga eselon II. Keempat, Kepala Biro Pembangunan Jumras dan Kepala Inspektorat Lutfi Natsir. Dan kelima, penyerapan anggaran rendah.

Menurut Fahri, jika kelima potret indikasi pelanggaran itu dijadikan fokus penyelidikan dengan menggunakan instrumen hak angket, maka sesungguhnya hal itu adalah keliru dan sangat berlebihan jika dilihat dari optik hukum tata negara. Sebab, kelima hal itu hakikatnya adalah masalah yang berada pada lapangan hukum administrasi, yang seharusnya cukup disikapi dengan menggunakan instrumen hak interpelasi atau hak bertanya, dalam rangka melakukan upaya korektif terhadap pemerintah daerah.

"Artinya DPRD mempertanyakan kebijakan gubernur, dan itu lebih sejalan dengan apa yang diatur pada Pasal 322 UU MD3," tukas Fahri.

Ditambahkannya, penggunaan hak interpelasi dipandang lebih sejalan dengan spirit serta bangunan yuridis sebagaimana diatur dalam UU MD3, karena secara teoritis sangat linear dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Penggunaan hak angket DPRD Sulawesi Selatan saat ini sangat sumir dan potensial eksesiv dan destruktif serta cenderung berlebihan," tutup Fahri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya