Berita

Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian/RMOL

Hukum

Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polisi Ngaku Ke publik

RABU, 17 JULI 2019 | 14:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut untuk mengaku ke publik bahwa mereka melakukan salah tangkap terhadap empat anak-anak pengamen yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan sesama pengamen.

Keempat korban salah tangkap yakni Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19) dan Pau (22).  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut keempatnya sebagai korban salah tangkap oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya pada Juni 2013 lalu.

Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, selain menggugat ganti rugi secara materi dan immateri, pihaknya juga menuntut pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membuat pernyataan ke publik.


"Pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap. Itu yang kita tuntut harus ada pengakuan itu," ucap Oky kepada Kantor Berita RMOL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Menurutnya, tuntutan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung telah menyatakan keempat pengamen yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap sesama pengamen tidak bersalah.

"Mahkamah Agung putusannya menyatakan membebaskan keempat orang anak kecil ini dulunya," jelasnya.

Keempat korban salah tangkap ini menggugat ganti rugi secara materi dan immateri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan perdana hari ini dengan agenda pembacaan permohonan ditunda karena pihak kuasa hukum korban salah tangkap belum melengkapi beberapa dokumen.

Pantauan Kantor Berita RMOL, persidangan telah dibuka sekitar pukul 12.45 WIB. Pihak termohon yakni dari Institusi Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak turut termohon dari Kementerian Keuangan turut hadir.

Namun, pihak kuasa hukum pemohon belum melengkapi beberapa dokumen, sehingga persidangan dengan agenda pembacaan permohonan ditunda sampai dilanjutkan pada Senin (22/7) besok.

Diketahui, keempat korban salah tangkap telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak 30 Juni 2013, setelah dituding melakukan pembunuhan terhadap sesama pengamen.

Padahal, mereka mengaku yang menemukan mayat korban pembunuhan di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Namun, mereka malah dijadikan tersangka pembunuhan.

Selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, keempat korban mengaku telah disiksa dengan berbagai cara dan dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan.

Setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lapas anak di Tangerang, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dinyatakan tidak bersalah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya