Berita

KPK masih terus bergerak mendalami kasus BLBI/Net

Hukum

Ogah Menyerah, KPK Terus Kejar 'Garong Duit Negara' Dalam Kasus BLBI

RABU, 17 JULI 2019 | 09:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengejar aset negara yang diduga digarong koruptor dalam kasus obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah itu, KPK telah menjerat Sjamsul Nursalim (SJN) bersama isterinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai tersangka.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat SJN dan ITN pun masih terus didalami KPK. Meskipun Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

"Di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK juga telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam Gugatan Perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim kepada BPK-RI dan Auditor BPK, I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).


"Kami mengajukan permohonan itu agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," imbuh Febri.

Pada prinsipnya, lanjut Febri, KPK mendukung BPK-RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebab, berdasarkan permintaan KPK, pengadilan harus bisa memberikan perlindungan yang tegas kepada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi BLBI.

Atas dasar itu, KPK meminta Hakim untuk mengabulkan permohonan mereka agar dapat masuk sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan (Voeging) dalam perkara BLBI ini. Sehingga, KPK akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara 4,58 triliun rupiah," ungkap Febri.

"Agenda selanjutnya KPK akan secara maksimal memberikan dukungan pada BPK-RI dan ahli yang diajukan dalam perkara ini. Agar ke depan ada kepastian hukum sekaligus tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," tutup Febri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya