Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief/RMOL

Hukum

Sama-Sama Langgar Kode Etik, KPK Bantah Bedakan Proses Pengawal Tahanan Dan Irjen Firly

RABU, 17 JULI 2019 | 02:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tebang pilih dalam menyatakan sikap tegas terhadap pegawai KPK yang diduga melanggar kode etik. Hal itu lantaran dipecatnya oknum petugas pengawal tahanan (Walhan) yang menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari ajudan terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, (21/6) lalu.

Sementara, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firly yang diduga telah dinyatakan melanggar kode etik KPK hingga saat ini tak mendapat sanksi yang jelas dari pucuk pimpinan KPK. Firly saat ini kembali ke institusi Polri.

"Ini kami keluarkan karena ada unsur pidananya. Selain itu prosesnya sedang berjalan waktu itu tapi ada penarikan. Nah oleh sebab itu makanya kita enggak boleh memberikan (ekspose) kepada publik," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).


Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DKI Jakarta, Teguh P Nugroho mengungkapkan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan petugas pengawal tahanan KPK saat menjaga terpidana Idrus Marham izin berobat di RS MMC Kuningan dan terekam video CCTV saat melakukan transaksi antara oknum KPK dengan ajudan Idrus.

"Saudara M (Marwan) selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga atau penasihat hukum dengan waltah KPK," kata Teguh.

Teguh menyatakan, pengawal tahanan KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya saat mengawal Idrus ke RS MMC. Selain itu, Teguh menyebut Idrus juga tanpa borgol di tangan dan rompi tahanan saat mendapat izin berobat.

"Saat di rumah sakit, Idrus tanpa mengenakan rompi dan borgol, Idrus melenggang bebas," ungkapnya.

Atas temuan itu, KPK mengaku berterimakasih kepada Ombudsman yang telah menemukan okum pegawai KPK telah melanggar kode etik. Hal itu disebutnya sebagai upaya check and balances antarinstitusi negara.

"Kami (KPK) mengucapkan terima kasih kepada informasi yang diberikan oleh Ombudsman. Oleh karena itu kami melakukan penelitian dan akhirnya kami gara-gara informasi itu maka ada perbaikan kedalam KPK," tutur Laode.

Lebih lanjut, KPK akan tetap melakukan perbaikan dalam proses pengawalan tahan KPK ke depannya. Dengan menekankan standar operasional (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah.

"Kami akan meminta semua pejabat (KPK) bertanggung jawab untuk pembinaan dari pengawal tahanan itu untuk diperbaiki sistemnya, SOP diperbaiki dan sebenarnya ini cuma karena kekurangan (personel) juga. SOP-nya tuh harus 2 orang pengawal tahanan, supaya juga ada salin check and balances. Kan enggak boleh juga cuma satu orang," lanjut Laode.

Adapun, setelah oknum petugas pengawal tahanan dikenakan sanksi, KPK juga masih mengkaji apakah Idrus Marham sendiri mendapatkan sanki setimpal atas perbuatannya yang diduga telah menyogok oknum petugas pengawal tahanan KPK melalui ajudannya.

"Kami akan lihat itu. Karena ini masih penyelidikannya menyeluruh. Kami juga tanyakan ada yang memberi uang itu ya kami belum periksa. Karena waktu kami periksa orangnya (pengawal tahanan KPK) sudah mengaku, 'betul Pak saya ambil Rp 300.000'. Jadi, dia enggak ada defense (bantahan)," demikian Laode.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya