Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Pengamat Hukum: KPK Jangan Menyepelekan Dugaan Korupsi PT KBN

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menyepelekan laporan dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Jangan karena tidak menjadi perhatian publik secara khusus, KPK menelantarkan dugaan korupsi di KBN tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mengkaji, mendalami dan menindaklanjuti setiap ada laporan dugaan korupsi.

"KPK harus responsif dan tidak boleh diskriminasi. Harus ada akuntabilitas publik, artinya harus ada semacam laporan kepada pihak pelapor apa yang menyebabkan itu tidak ditindaklanjuti," kata ppengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardji Ahmad kepada wartawan, Selasa (16/7).

Suparjdi menjelaskan ada beberapa kemungkinan kenapa KPK tidak juga memproses dengan cepat laporan dugaan korupsi di perusahaan pengelola kawasan industri tersebut. Diantaranya, bisa saja karena adanya intervensi dari pihak terlapor, kurangnya alat bukti, dan tidak adanya keterlibatan pihak pejabat publik dalam kasus tersebut.


"Jadi saya kira beberapa faktor itu mungkin saja berpengaruh terhadap penanganan sebuah perkara dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Supardji.

Lebih lanjut, Supardji meminta KPK agar tidak bertele-tele menangani sebuah laporan. KPK harus mencari solusi yang tepat sehingga perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut tidak menumpuk dan semua perkara dapat diselesaikan secara cepat.

"Dicarikan solusinya. Apakah disebabkan karena kurangnya penyidik sebagai penyebab tidak dikajinya perkara, maka salah satu altrnatifnya mengangkat penyidik independen supaya menambah SDM di KPK, sehingga perkara itu bisa diselesaikan secara cepat," kata dia.

Sementara itu seperti keterangan yang diterima redaksi, Koordinator Devisi Korupsi Politik Indonesia Corription Watch Indonesia (ICW), Donal Fariz mengatakan secara umum KPK dapat melakukan akselerasi dengan kerja-kerja yang profesional dan transparan. KPK jangan hanya melihat jumlah perkara tapi juga soal kualitas perkara yang harus diperhatikan.

Kata dia, dalam jangka pendek KPK dapat memaksimalkan tenaga SDM yang ada dalam menuntaskan perkara. Sementara tahapan jangka panjang prioritaskan pada rekrutmen penyidik internal KPK sehingga tidak ada lagi ketergantungan jumlah maupun tenaga penyidik dari aparat pengegak hukum lainnya.

"Inilah mungkin yang menjadi desain KPK ke depannya menuju rekrutmen penyidk internal KPK. Sehingga lagi-lagi tidak ada lagi ketergantungan pada aparat hukum lainnya," kata Donal.

Kendati demikian, Donal mengatakan KPK tidak berwenang merekrut Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merekrut JPU adalah kewenangan Jaksa Agung sebagai mana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, KPK tak dapat merekrut, mendidik dan melatih JPU.

Dugaan korupsi di KBN pernah dilaporkan Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Jakarta Utara (KBNU). F-MAKI menduga ada dugaan korupsi sekitar Rp 7,7 miliat milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) anak perusahaan KBN. Sementara KBNU menemukan 20 kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 64,1 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya