Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Pengamat Hukum: KPK Jangan Menyepelekan Dugaan Korupsi PT KBN

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menyepelekan laporan dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Jangan karena tidak menjadi perhatian publik secara khusus, KPK menelantarkan dugaan korupsi di KBN tersebut. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mengkaji, mendalami dan menindaklanjuti setiap ada laporan dugaan korupsi.

"KPK harus responsif dan tidak boleh diskriminasi. Harus ada akuntabilitas publik, artinya harus ada semacam laporan kepada pihak pelapor apa yang menyebabkan itu tidak ditindaklanjuti," kata ppengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardji Ahmad kepada wartawan, Selasa (16/7).

Suparjdi menjelaskan ada beberapa kemungkinan kenapa KPK tidak juga memproses dengan cepat laporan dugaan korupsi di perusahaan pengelola kawasan industri tersebut. Diantaranya, bisa saja karena adanya intervensi dari pihak terlapor, kurangnya alat bukti, dan tidak adanya keterlibatan pihak pejabat publik dalam kasus tersebut.


"Jadi saya kira beberapa faktor itu mungkin saja berpengaruh terhadap penanganan sebuah perkara dalam hal pemberantasan korupsi," ujar Supardji.

Lebih lanjut, Supardji meminta KPK agar tidak bertele-tele menangani sebuah laporan. KPK harus mencari solusi yang tepat sehingga perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut tidak menumpuk dan semua perkara dapat diselesaikan secara cepat.

"Dicarikan solusinya. Apakah disebabkan karena kurangnya penyidik sebagai penyebab tidak dikajinya perkara, maka salah satu altrnatifnya mengangkat penyidik independen supaya menambah SDM di KPK, sehingga perkara itu bisa diselesaikan secara cepat," kata dia.

Sementara itu seperti keterangan yang diterima redaksi, Koordinator Devisi Korupsi Politik Indonesia Corription Watch Indonesia (ICW), Donal Fariz mengatakan secara umum KPK dapat melakukan akselerasi dengan kerja-kerja yang profesional dan transparan. KPK jangan hanya melihat jumlah perkara tapi juga soal kualitas perkara yang harus diperhatikan.

Kata dia, dalam jangka pendek KPK dapat memaksimalkan tenaga SDM yang ada dalam menuntaskan perkara. Sementara tahapan jangka panjang prioritaskan pada rekrutmen penyidik internal KPK sehingga tidak ada lagi ketergantungan jumlah maupun tenaga penyidik dari aparat pengegak hukum lainnya.

"Inilah mungkin yang menjadi desain KPK ke depannya menuju rekrutmen penyidk internal KPK. Sehingga lagi-lagi tidak ada lagi ketergantungan pada aparat hukum lainnya," kata Donal.

Kendati demikian, Donal mengatakan KPK tidak berwenang merekrut Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merekrut JPU adalah kewenangan Jaksa Agung sebagai mana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, KPK tak dapat merekrut, mendidik dan melatih JPU.

Dugaan korupsi di KBN pernah dilaporkan Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Jakarta Utara (KBNU). F-MAKI menduga ada dugaan korupsi sekitar Rp 7,7 miliat milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) anak perusahaan KBN. Sementara KBNU menemukan 20 kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 64,1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya