Berita

Foto:Humas Kemnaker

Kemnaker Sanksi Tegas Perusahaan Yang Mengirim Pekerja Ilegal Ke Singapura

SENIN, 15 JULI 2019 | 12:19 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kamis lalu (11/7) menemukan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melarikan diri dari pengguna ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Melalui inspekasi mendadak (sidak) Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur dan kordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh keterangan empat PMI tersebut diberangkatkan oleh PT IES tanpa dokumen lengkap sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI.

"Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatkan secara non prosedural,"  kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna, Senin (15/7).


Yuli Adiratna menjelaskan keempat PMI yang bekerja sebagai penatalaksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat.

Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan Kemnaker telah meminta pertanggung jawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memulangkan pekerja migran tersebut ke kampung halamannya. Pemulangan keempat pekerja migran tersebut ke kampung halamannya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.

"Gaji dan hak-hakya dipastikan sudah dibayarkan dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya," ujarnya.

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas perbuatannya menempatkan PMI secara non prosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya," katanya.

Eva menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar.

"Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali," katanya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya