Berita

Ismail/Net

Bisnis

Kominfo: Aturan Blokir Ponsel Black Market Tidak Berlaku Surut

SABTU, 13 JULI 2019 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Pemberlakukan aturan pemblokiran ponsel black market tidak berlaku surut.

Begitu disampaikan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail dalam keterangan pers yang diterima redaksi Kantor Berita RMOL, Sabtu (13/7).

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag. Untuk itu, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).


Regulasi itu, menurut rencana  akan ditandatangani tiga kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada  Agustus 2019.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail.

Laporan itu akan menjawab, apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan.

“Kami masih menunggu arahan beliau (Menkominfo). Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek. Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,” jelasnya.

Ia mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.

Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular. Selanjutnya poin lainnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional Prosedur)  Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum  tanggal 17  Agustus selesai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli dari luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Dirjen SDPPI itu juga menambahkan stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya  diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya