Berita

Ismail/Net

Bisnis

Kominfo: Aturan Blokir Ponsel Black Market Tidak Berlaku Surut

SABTU, 13 JULI 2019 | 18:39 WIB | LAPORAN:

Pemberlakukan aturan pemblokiran ponsel black market tidak berlaku surut.

Begitu disampaikan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail dalam keterangan pers yang diterima redaksi Kantor Berita RMOL, Sabtu (13/7).

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag. Untuk itu, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Regulasi itu, menurut rencana  akan ditandatangani tiga kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada  Agustus 2019.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail.

Laporan itu akan menjawab, apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan.

“Kami masih menunggu arahan beliau (Menkominfo). Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek. Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,” jelasnya.

Ia mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen dari tiga Kementerian ditandatangani.

Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular. Selanjutnya poin lainnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional Prosedur)  Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum  tanggal 17  Agustus selesai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli dari luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Dirjen SDPPI itu juga menambahkan stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya  diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya