Berita

Foto: RMOL Sumut

Nusantara

Empat Anggota Komplotan “Polisi Palsu” Ditangkap, Dua Masih Dicari

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Empat anggota komplotan “polisi palsu” berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Komplotan “polisi palsu” itu terdiri dari enam orang. Empat orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Empat anggota komplotan yang sudah ditangkap adalah Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37),  Muda Remaja Parlis (37), Andri Syahputra (30), dan  M Rahul (26).


Adapun dua lainnya masih dicari adalah S alias T (40) dan B (35).

Begitu dikatakan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, seperti dikutip dari RMOL Sumut.

Keempat orang ini ditangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul  01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Keenam komplotan “polisi palsu” itu mendatangi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Mereka menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan karung sambil memiting leher korban.

Setelah dilumpuhkan, Imam dimasukkan ke dalam mobil dan dipukuli. Kedua tangannya diborgol.

“Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," AKBP Donald Simanjuntak.

Selain menangkap empat pelaku, “polisi asli” juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air softgun merk Taurus berikut magazin, satu pucuk senjata air softgun merk KWC berikut magazin, satu kemasan minyak rambut yang berisi mimis.

Juga dua tabung gas senjata air softgun, satu tas sandang warna hitam, satu borgol tangan warna silver, satu unit handphone, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merik.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," demikian AKBP Donald Simanjuntak.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya