Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Berlaku Hari Ini, Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Komitmen Jalankan Kebijakan Tiket Murah Terjadwal

KAMIS, 11 JULI 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, hari ini Kamis (11/7) mulai memberlakukan tarif pesawat murah terjadwal.

Kebijakan tersebut mewajibkan semua pihak terkait, yaitu Garuda Indonesia Grup, Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Air Nav Indonesia untuk bersama menghadirkan penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30 persen dari total kursi pesawat.

Mengingat pentingnya Kebijakan Penurunan Harga Tiket ini, Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut.


“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” tulis Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, dalam siaran persnya Kamis (11/7) siang.

Hadi menjelaskan, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu, terjadwal pada keberangkatan di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB, untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet.

Penerbangan murah, lanjutnya, disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).

Ia juga menjelaskan, penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2), Pertamina, dan Air Nav Indonesia.

“Pembagian beban dilakukan atas Total Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing),” demikian Hadi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya