Berita

Rolas Sitinjak (kanan)/BPKN

Bisnis

Massifkan Perlindungan Konsumen, BPKN Akan Gelar Penghargaan Raksa Nugraha

KAMIS, 11 JULI 2019 | 15:48 WIB | LAPORAN:

Masih rendah kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen (PK).

Keprihatinan atas hal ini mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menginisiasi program penghargaan bernama “Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award”.

Program apresiasi ini diberikan kepada pihak-pihak peduli konsumen yang rencananya rutin dibuat tiap tahun.


Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan, BPKN sebagai lembaga yang diamanahkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengembangkan pemasyarakatan keberpihakan masyarakat terhadap PK. Sebab, hingga saat ini masih banyak masyarakat dan

"Sejak UU 8/1999 mulai diundangkan lebih dari 20 tahun masih banyak masyarakat dan pelaku usaha belum mengetahui hak dan kewajibannya. Ketidaktahuan ini menyebabkan banyak terjadi insiden pelanggaran hak konsumen serta masih rendahnya kesadaran konsumen mengadukan permasalahannya," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).

Dengan program penganugerahan Raksa Nugraha ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen meningkat sehingga tiap lembaga bisa berperan optimal.

"Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya,” tambah Rolas yang sedang menyelesaikan gelar doctor hukum di Universitas Trisakti.

Ia optimistis penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap konsumennya.

"Sehingga meningkatkan loyallitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru," ulasnya.

Sementara Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari mengatakan, BPKN membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti rating penilaian secara gratis dengan mengisi/mengirimkan aplikasi ke raksanugraha.bpkn.go.id.

"Tahun ini ditargetkan 100 perusahaan yang ikut," tutur mantan Dirut Sucofindo tersebut.

Dia menjelaskan, penilaian Raksa Nugraha menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan.

"Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem perindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya