Berita

(kiri-kanan) Anggota Komisi III, Nasir Djamil, Baiq Nuril, dan Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka/RMOL

Politik

Mencari Keadilan, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Jadi Konsumsi Publik

RABU, 10 JULI 2019 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Baiq Nuril, mantan pengajar honorer yang kini mencari keadilan atas penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung mengatakan bahwa sejujurnya tidak ingin persoalannya itu menjadi konsumsi publik.

Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya tak ingin menjadi konsumsi publik karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton dan saya tak ingin melihat ibunya menangis," ujar Nuril di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).


Nuril saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Wanita asal Mataram ini tidak ingin ada Nuril yang lain di mana harus meninggakan anak dan keluarga demi mencari keadilan di Ibu Kota.

"Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya, saya tidak ingin bagaimana pedihnya meninggalkan anak-anak walaupun hanya 2 bulan 3 hari," ungkapnya.

Kehadiran Nuril di DPR untuk mencari dukungan dalam pengajuan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo di mana parlemen menjadi pihak yang akan diminta pertimbangan oleh kepala negara.

Kepada Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil dan Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, Nuril berharap wakil rakyat dapat menyetujui amnesti untuknya itu.

"Mudah-mudahan Bapak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan keadilan untuk saya, karena Bapak adalah wakil rakyat," tukasnya.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018 MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya