Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Putusan Bebas Syafruddin Temenggung Jadi Bumerang Penegakan Hukum Di Indonesia

RABU, 10 JULI 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berseberangan dengan nurani publik terkait komitmen negara dalam memberantas korupsi.

"Kalau dari sisi hukum putusan itu barangkali legal. Namun dari sisi politik ini dapat berakibat makin menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara memberantas korupsi. Sederhananya, publik pasti bertanya kok bisa sebelumnya sudah diputus hukuman 13 tahun lalu naik menjadi 15 tahun, kemudian tiba-tiba diputus tidak bersalah?" kata pengamat politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara, Rabu (10/7).

Herman pun menilai, putusan MA terhadap vonis bebas Syafruddin bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.


"Saya melihatnya ini bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik bisa makin antipati. Ya subjektif saya, putusan ini bisa dibilang mustahil tapi nyata," tukas Herman yang juga Wakil Sekjen Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan, KPK kaget lantaran putusan MA bertentangan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Syarif mengatakan kekagetan itu muncul karena putusan kasasi itu bertolak belakang dengan dua putusan di tingkat pengadilan sebelumnya, dan ada perbedaan pendapat yang muncul di antara hakim MA dalam majelis kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Ketiga pendapat (hakim) yang berbeda (dalam putusan) seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (9/7).

Sebagaimana diketahui, MA pada Selasa (9/7) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 Triliun. MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya