Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Putusan Bebas Syafruddin Temenggung Jadi Bumerang Penegakan Hukum Di Indonesia

RABU, 10 JULI 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berseberangan dengan nurani publik terkait komitmen negara dalam memberantas korupsi.

"Kalau dari sisi hukum putusan itu barangkali legal. Namun dari sisi politik ini dapat berakibat makin menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara memberantas korupsi. Sederhananya, publik pasti bertanya kok bisa sebelumnya sudah diputus hukuman 13 tahun lalu naik menjadi 15 tahun, kemudian tiba-tiba diputus tidak bersalah?" kata pengamat politik dan Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika, Herman Dirgantara, Rabu (10/7).

Herman pun menilai, putusan MA terhadap vonis bebas Syafruddin bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.


"Saya melihatnya ini bisa jadi bumerang bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik bisa makin antipati. Ya subjektif saya, putusan ini bisa dibilang mustahil tapi nyata," tukas Herman yang juga Wakil Sekjen Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan, KPK kaget lantaran putusan MA bertentangan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Syarif mengatakan kekagetan itu muncul karena putusan kasasi itu bertolak belakang dengan dua putusan di tingkat pengadilan sebelumnya, dan ada perbedaan pendapat yang muncul di antara hakim MA dalam majelis kasasi tersebut.

Dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA memang punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Ketiga pendapat (hakim) yang berbeda (dalam putusan) seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (9/7).

Sebagaimana diketahui, MA pada Selasa (9/7) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 Triliun. MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya