Berita

Sidang Habib Bahar/RMOL Jabar

Nusantara

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

SELASA, 09 JULI 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad membacakan amar putusan, Selasa (9/7).
Sidang vonis tersebut digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung,

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakn Bahar terbukti menganiaya dua korban. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakn Bahar terbukti menganiaya dua korban. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekedar pembanding, vonis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Terhadap vonis tersebut, penasehat hukum Habib Bahar maupun tim Jaksa  penuntut umum sama-menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai hakim mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami ketiga hakim. Ia kemudian berjalan menuju bendera Merah-Putih yang dipajang di sudut ruangan sidang.

Habib Bahar mengambil kain bendera itu dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera tersebut.  

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya