Berita

Sidang Habib Bahar/RMOL Jabar

Nusantara

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

SELASA, 09 JULI 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad membacakan amar putusan, Selasa (9/7).
Sidang vonis tersebut digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung,

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakn Bahar terbukti menganiaya dua korban. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakn Bahar terbukti menganiaya dua korban. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekedar pembanding, vonis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Terhadap vonis tersebut, penasehat hukum Habib Bahar maupun tim Jaksa  penuntut umum sama-menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai hakim mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami ketiga hakim. Ia kemudian berjalan menuju bendera Merah-Putih yang dipajang di sudut ruangan sidang.

Habib Bahar mengambil kain bendera itu dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera tersebut.  

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya