Berita

Sidang Habib Bahar/RMOL Jabar

Nusantara

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

SELASA, 09 JULI 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad membacakan amar putusan, Selasa (9/7).
Sidang vonis tersebut digelar di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung,


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakn Bahar terbukti menganiaya dua korban. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekedar pembanding, vonis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Terhadap vonis tersebut, penasehat hukum Habib Bahar maupun tim Jaksa  penuntut umum sama-menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai hakim mengetuk palu menandakan sidang selesai. Bahar lantas beranjak dari kursinya dan menyalami ketiga hakim. Ia kemudian berjalan menuju bendera Merah-Putih yang dipajang di sudut ruangan sidang.

Habib Bahar mengambil kain bendera itu dan menciumnya sembari mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera tersebut.  

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya