Berita

Yandri Susanto/Net

Politik

DPR Bakal Korek Latar Belakang Qanun Poligami Aceh

SELASA, 09 JULI 2019 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan qanun (perda) Aceh yang mengatur tentang poligami harus dikaji lebih lanjut. Aturan itu harus dipastikan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.

Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengingatkan bahwa pada dasarnya, Aceh merupakan daerah otonomi khusus dan poligami dalam Islam bukan hal terlarang.

"Masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami," ujarnya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).


Namun demikian, Yandri meminta agar tujuan utama dari qanun poligami itu harus diperhatikan. Pasalnya, banyak opini di publik yang muncul adalah poligami yang dilegalkan sebatas memuaskan nafsu.

"Kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ketua DPP PAN ini, Komisi II DPR akan segera melakukan kajian qanun yang dirancang Pemerintah Provinsi Aceh bersama DPR Aceh terhadap kesesuaian pada aturan negara.

"Saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA-nya kita undang ke sini untuk mendalami apa yang latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya