Berita

Iran/Net

Dunia

Iran Mulai Memperkaya Uranium Dengan Kemurnian Di Atas 3,67 Persen

SENIN, 08 JULI 2019 | 00:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Iran tidak main-main untuk memulai kembali upaya memperkaya uranium dengan kemurnian yang lebih tinggi dari 3,67 persen akhir pekan ini.

Langkah itu diambil karena negara-negara Eropa yang menandatangani perjanjian nuklir bersejarah (Rencana Aksi Bersama Komprehensif/JCPOA) dengan Iran tahun 2015 lalu kehilangan batas waktu 60 hari untuk mengimbangi dampak buruk dari penarikan secara sepihak oleh Amerika Serikat dari perjanjian itu.

"Hari ini, Iran sedang mengambil langkah-langkah perbaikan kedua di bawah Para 36 JCPOA. Kami berhak untuk terus melakukan upaya hukum dalam JCPOA untuk melindungi kepentingan kami dalam menghadapi terorisme ekonomi Amerika Serikat. Semua langkah tersebut hanya dapat dibalikkan melalui kepatuhan E3," kata Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif di akun Twitternya (Minggu, 7/7).


Hal senada juga ditekankan oleh Wakil Menteri Luar Negeri untuk Urusan Politik Abbas Araqchi dan jurubicara Organisasi Energi Atom Iran (AEOI), Behrouz Kamalvandi di Teheran pada hari Minggu (7/7).

Kamalvandi mengatakan bahwa Iran akan meningkatkan pengayaan uranium dari saat ini 3,67 persen ke level yang memenuhi kebutuhan pembangkit listriknya.

Dikabarkan Press TV, dia juga mencatat bahwa negara itu belum memutuskan tingkat pengayaan untuk reaktor riset Teheran.

Pemerintah Iran sebelumnya mengatakan perlu pengayaan lima persen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bushehr (NPP) dan 20 persen untuk reaktor riset Teheran.

Sementara itu, Araqchi mengatakan bahwa langkah terbaru Iran diambil karena orang-orang Eropa belum memenuhi tuntutan Iran, termasuk mengenai saluran pembayaran langsung non-dolar dengan Iran yang dikenal sebagai INSTEX.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya