Berita

Foto:Net

Nusantara

Walhi Kecewa Pemerintah Menominasikan Tambang Batubara Ombilin Ke Situs Warisan Dunia

SABTU, 06 JULI 2019 | 07:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tambang batubara tertua di Indonesia, Ombilin Sawahlunto di Sumatera Barat, dinominasikan oleh pemerintah Indonesia sebagai situs Warisan Dunia pada kongres 43rd World Heritage Committee yang diselenggarakan di Baku, Azerbaijan.

Sebagai negara yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah, Indonesia tentu saja memiliki banyak pilihan akan kekayaan alam dan budaya yang berharga yang seharusnya masuk pertimbangan prioritas untuk segera masuk dalam pengakuan warisan dunia, seperti ekosistem Batang Toru ataupun ekosistem Leuser secara menyeluruh, yang merupakan rumah bagi flora dan fauna karismatik yang terancam punah.

Pada tanggal 5-6 Juli 2019, Komite Warisan dunia akan memberikan vote mereka terhadap situs-situs yang diusulkan oleh para negara. Pemerintah Indonesia menominasikan situs Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto untuk "ansambel teknologi yang direncanakan dan dibangun oleh insinyur Eropa di masa penjajahan mereka yang dirancang untuk mengekstraksi sumber daya batubara strategis.


Penominiasian ini memenuhi dua kriteria, pertama, untuk menunjukkan pertukaran nilai-nilai manusia yang penting, dalam rentang waktu atau dalam wilayah budaya dunia, tentang perkembangan arsitektur atau teknologi, seni monumental, perencanaan kota atau desain lansekap; dan kedua, untuk menjadi contoh yang luar biasa dari jenis bangunan, arsitektur atau teknologi ansambel atau lansekap yang menggambarkan (a) tahap penting dalam sejarah manusia;

Terkait dengan usulan situs yang merupakan bekas tambang PT. Tambang Baturbara Ombilinin ini, apabila pemerintah Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan bekas situs tambang ini sebagai kota wisata tambang berbudaya dan dan pariwissata, maka Pemerintah Kota Sawahlunto harus menghentikan semua aktivitas tambang batubara di Sawahlunto yang berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik lahan dan merusak citra kota sebagai kota wisata yang aman dan nyaman. Hingga saat ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat masih terdapat sekitar 13 IUP tambang batubara yang masih beroperasi disana.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Uni Chaus menyatakan, apabila kota ini dijadikan situs warisan dunia, maka Pemkot Sawahlunto harus berbenah dengan menertibkan semua aktivitas tambang emas illegal yang hari ini dilakukan secara masif di sungai dan wilayah yang sebenarnya merupakan pintu masuk utama ke Kota Sawahlunto.

"Pemkot Sawahlunto juga harus memberi perhatian serius pada PLTU Ombilin yang hingga hari ini masih mengeluarkan polusi dari Fly Ash dan Bottom Ash dalam jumlah yang mengkhawatirkan dengan mengambil kebijakan untuk menutup PLTU Ombilin yang berada di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto," tutur Uni Chaus dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7).

Menurut sejarahnya, Tambang Batubara Sawahlunto merupakan tambang pertama yang didirikan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Selain itu, situs tambang ini telah memperbudak banyak orang pada masanya. Aktivitas Batubara selama bertahun-tahun juga telah mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar dan memberikan kontribusi besar terhadap perubahan iklim.

Walaupun menominasikan lokasi tambang tua batubara adalah hal yang biasa, hal ini mengecewakan karena pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menominasikan situs yang tidak benar-benar mencerminkan nilai-nilai Outstanding Universal Values (OUVs), terutama mengingat peran batubara dalam mendorong perubahan iklim, serta fakta bahwa flora dan fauna yang jauh lebih karismatik dan terancam punah dapat dan harus dinominasikan terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut Uni Chaus, ada pertanyaan yang lebih luas, apakah World Heritage Centre harus mengizinkan penominasian situs yang memperbolehkan penggunaan bahan bakar fosil yang merupakan faktor utama pendorong perubahaan iklim?

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya