Berita

Adaro Energy/NET

Bisnis

Adaro Energy Dituding Pindahkan Laba Ke Singapura Untuk Hindari Pajak Di Indonesia

JUMAT, 05 JULI 2019 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Tudingan penggelapan pajak menerpa PT Adaro Energy Tbk. Hal itu pertama kali dihembuskan dalam laporan Global Witness berjudul "Taxing Times for Adaro" yang dirilis pada Kamis 4 Juli 2019.

Dalam laporan itu, Adaro disebut memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Pemindahan laba tersebut, masih dalam laporan yang sama, telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.

Manajer Kampanye Perubahan Iklim untuk Global Witness Stuart McWilliam mengatakan, Adaro diduga telah melakukan langkah-langkah taktis guna mengatur sehingga mereka bisa membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.


"Di saat Adaro menerima manfaat dari jaminan yang diberikan pemerintah pada beberapa pembangkit listrik besar, mereka sedang mengembangkan jaringan luar negerinya dan memindahkan sejumlah besar uang keluar Indonesia, kata Stuart McWilliam, seperti dikutip RMOL dalam laporan itu, Jumat (5/7).

Karena pemindahan laba tersebut, Adaro dikatakan sukses mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia. Laporan itu menyebutkan pemasukan pajak RI berkurang hampir US$ 14 juta setiap tahunnya akibat pemindahan laba tersebut.

Dalam laporan itu juga disebutkan, nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade terus meningkat dari US$ 4 juta sebelum 2009 menjadi US$ 55 juta dolar dari 2009-2017. Adapun lebih dari 70 batu bara yang dijual Coaltrade berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia.

Menanggapi laporan itu, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan sebagai perusahaan publik, Adaro telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam hal ini, senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

"Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak (WP) yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif," kata Febrianti dalam keterangannya persnya.

Febrianti menjelaskan, sebagai perusahaan nasional, Adaro terus berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi melalui pembayaran pajak dan royalti.

Ia merinci, pada tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total US$ 721 juta, dengan rincian US$ 378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak.

Selain itu, Febrianti juga menjelaskan bahwa Coaltrade Services International merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara di pasar internasional (ekspor) dan Coaltrade tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batu bara serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya