Berita

Pelabuhan Marunda/Net

Bisnis

Presiden Harus Turun Tangan Untuk Selesaikan Polemik Pelabuhan Marunda

KAMIS, 04 JULI 2019 | 02:23 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan atas konflik internal antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Salah satu pendiri KBN, Yustian Ismail mengatakan, Presiden Jokowi harus turun tangan karena proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini untuk membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan impor.

“Pelabuhan Marunda ini akan mendukung program pemerintah, apalagi saat ini pemerintahan Jokowi sedang menggalakkan poros maritim dan meningkatkan ekspor dan impor,” kata Yustian di Jakarta, Rabu (3/7).


Menurutnya, keberadaan Pelabuhan Marunda bisa menopang Pelabuhan Tanjung Priok yang memiliki pelayanan berbeda. Sebab Pelabuhan Marunda melayani muatan curah seperti komoditas cair, batu bara, dan lainnya. Sedangkan kegiatan pelabuhan di Tanjung Priok konsentrasi terhadap kontainer.

“Kalau sekarang sudah ada pelabuhan yang dibangun KCN, harusnya KBN kembali ke fungsi awalnya sebagai penyedia dan penyewa kawasan berikat yang didukung oleh Pelabuhan Marunda sehingga kegiatan ekspor-impor bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Salah satu caranya, Yustian berharap Presiden Jokowi menegur Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi agar menyelesaikan perselisihan antara KBN dengan KCN dalam proyek Pelabuhan Marunda.

“Jokowi harus bilang sama Ibu Rini (Menteri BUMN) dan Menteri Perhubungan bahwa Pelabuhan Marunda sangat penting dalam kegiatan pelabuhan. Menteri juga harus turun tangan, jangan diam. Menteri Perhubungan ke mana?” katanya.

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004.

Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya