Berita

Rini Soemarno/NET

Bisnis

Kasus Rangkap Jabatan Petinggi Maskapai Garuda, KPPU Pertimbangkan Panggil Menteri Rini Soemarno

RABU, 03 JULI 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada Rapat Komisi (Rakom) terkait dugaan kasus rangkap jabatan, yang akan berlangsung esok, Kamis (4/7).

“Besok akan rakom mempertimbangkan Rini Soemarno dipanggil atau tidak, besok kita akan rakom karena berdasarkan perkembangan ada berkaitan dengan Bu Rini sebagai kementerian negara (Kemeneg) BUMN, dan Garuda adalah BUMN, besok kami akan merapatkan, rapat komisi,” ungkap Juru Bicara sekaligus Komisioner BUMN, Guntur Saragih saat ditemui dikantornya, Rabu (3/7).

Guntur sendiri mengatakan, rapat yang akan diselenggarakan esok bukanlah rapat yang biasa dilakukan pihaknya, sebab rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari dugaan kasus rangkap jabatan ini, sekaligus akan membahas terkait mahalnya tiket pesawat namun dalam sesi yang berbeda.  


“Bahkan ini rapat komisi khusus, biasanya kami hari Senin. Terkait perkembangan tiket kami membuat hal yang berbeda, hari Kamis kita rapat rakom mendadak juga untuk memutuskan itu,” lanjut Guntur.

Seluruh investigasi yang dilakukan KPPU sebut Guntur juga akan dijabarkan dalam rakom tersebut, yang rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di kantor KPPU, Jalan Haji Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

“Seluruh investigasi akan dijelaskan di rakom, dan rakom akan menjelaskan, besok hari kamis, Insya Allah jam 11 ya, selesainya gak tahu,” tandasnya.

Sekadar informasi, KPPU menelisik dugaan monopoli harga tiket pesawat berasal dari adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Maskapai Garuda Ari Askhara. Selain menjabat di Garuda, Ari ternyata juga menjabat di maskapai lain, yakni Citilink dan Sriwijaya Air. Hal tersebut otomatis membuat persaingan bisnis tidak berjalan norman dan berpotensi terjadi praktik monopali.

Akibat rangkap jabatan itu, bila terbukti bersalah, Ari bisa mendapat denda dari Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar atau pidana kurungan selama-lamanya lima bulan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya