Berita

Rini Soemarno/NET

Bisnis

Kasus Rangkap Jabatan Petinggi Maskapai Garuda, KPPU Pertimbangkan Panggil Menteri Rini Soemarno

RABU, 03 JULI 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada Rapat Komisi (Rakom) terkait dugaan kasus rangkap jabatan, yang akan berlangsung esok, Kamis (4/7).

“Besok akan rakom mempertimbangkan Rini Soemarno dipanggil atau tidak, besok kita akan rakom karena berdasarkan perkembangan ada berkaitan dengan Bu Rini sebagai kementerian negara (Kemeneg) BUMN, dan Garuda adalah BUMN, besok kami akan merapatkan, rapat komisi,” ungkap Juru Bicara sekaligus Komisioner BUMN, Guntur Saragih saat ditemui dikantornya, Rabu (3/7).

Guntur sendiri mengatakan, rapat yang akan diselenggarakan esok bukanlah rapat yang biasa dilakukan pihaknya, sebab rapat tersebut akan menentukan kelanjutan dari dugaan kasus rangkap jabatan ini, sekaligus akan membahas terkait mahalnya tiket pesawat namun dalam sesi yang berbeda.  


“Bahkan ini rapat komisi khusus, biasanya kami hari Senin. Terkait perkembangan tiket kami membuat hal yang berbeda, hari Kamis kita rapat rakom mendadak juga untuk memutuskan itu,” lanjut Guntur.

Seluruh investigasi yang dilakukan KPPU sebut Guntur juga akan dijabarkan dalam rakom tersebut, yang rencananya akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di kantor KPPU, Jalan Haji Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

“Seluruh investigasi akan dijelaskan di rakom, dan rakom akan menjelaskan, besok hari kamis, Insya Allah jam 11 ya, selesainya gak tahu,” tandasnya.

Sekadar informasi, KPPU menelisik dugaan monopoli harga tiket pesawat berasal dari adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Maskapai Garuda Ari Askhara. Selain menjabat di Garuda, Ari ternyata juga menjabat di maskapai lain, yakni Citilink dan Sriwijaya Air. Hal tersebut otomatis membuat persaingan bisnis tidak berjalan norman dan berpotensi terjadi praktik monopali.

Akibat rangkap jabatan itu, bila terbukti bersalah, Ari bisa mendapat denda dari Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar atau pidana kurungan selama-lamanya lima bulan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya