Berita

Foto: FBK Pulogadung

Bisnis

Buruh Pulogadung Tolak Sistem Pemagangan, Lebih Buruk Dari Outsourcing!

RABU, 03 JULI 2019 | 10:36 WIB | LAPORAN:

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung tegas menolak progam pemagangan nasional.

Kesejahteraan upah buruh magang di lapangan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2016, ternyata lebih buruk dari outsourcing.
 
Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah mengatakan, modus pekerja yang direkrut sebagai tenaga magang oleh perusahaan nakal sampai saat ini masih marak.
 

 
"Padahal merekrut pekerja magang tidak bisa disamakan dengan merekrut pekerja kontrak," tegas Hilman dalam siaran persnya, Rabu (3/7).

Magang identik dengan kegiatan kurikulum dan selalu ada evaluasi secara periodik. Selain itu juga magang tidak terkait langsung dengan output produksi dan periode kerja yang tidak penuh.
 
"Sekarang ini perusahaan berproduksi atas nama magang, kalau orang magang satu tahun rutin berturut-turut, maka namanya itu bekerja," terangnya. 
 
Praktik semacam itu, menurut dia, termasuk dalam penyimpangan yang harus diluruskan karena merugikan pekerja berstatus magang.
 
Hilman menegaskan, masalah pemagangan yang selama ini terus diributkan oleh pekerja dengan pengusaha harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan.

"Jika ada praktik pemagangan yang melanggar ketentuan, justru hal itu yang harus kita tolak," imbuhnya.

Permenaker No 36/2016 tentang Pemagangan di Dalam Negeri, dianggap merugikan hak-hak pekerja. Peraturan tersebut, kata Hilman, malah membuat celah bagi perusahaan untuk semakin eksploitatif terhadap pekerja.

Banyak kalangan dan praktisi buruh menganggap bahwa Permenaker tersebut hanya menguntungkan bagi perusahaan.

Berdasarkan Permenaker No 36/2016, pengusaha dapat mempekerjakan peserta magang hingga 30 persen dari jumlah karyawan. Jangka waktunya satu tahun. Namun dapat diperpanjang terus, tanpa kewajiban membayar upah.

Alasannya, pemagangan sebagai bagian sistem pelatihan kerja untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Peserta magang hanya berhak dapat uang saku yang meliputi biaya transpor, uang makan, dan insentif yang besarannya ditentukan sepihak oleh perusahaan.

Dalam rapat konsultasi publik Kementerian Ketenagakerjaan dengan serikat pekerja, telah disampaikan draf revisi Permenaker No 36/2016.

"Isinya, justru lebih eksploitatif. Karena pengusaha diperbolehkan menggunakan sistem shift hingga shift malam," paparnya.

Selain itu, ketentuan soal tidak adanya upah juga masih tetap ingin dipertahankan oleh pemerintah.

Padahal, menurut dia, ada banyak temuan bahwa banyak pengusaha yang justru mempekerjakan peserta pemagangan dan memberikan target pekerjaan yang harus dicapai kepada peserta pemagangan, serta memberlakukan lembur.

Lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat sampai daerah terhadap pelanggaran di lapangan, juga disoroti oleh serikat pekerja.

"Kami menyerukan kepada buruh Indonesia untuk pro aktif Memberikan edukasi dan advokasi terhadap sesama buruh demi terwujudnya kesejahteraan kaum buruh Indonesia," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya