Berita

I Gusti Ngurah Askhara/Net

Bisnis

Sehari Usai Diperiksa KPPU, Dirut Garuda Mundur Dari Komisaris Utama Sriwijaya Air

SELASA, 02 JULI 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Selang sehari usai diperiksa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara melepas jabatan Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Dua komisaris Sriwijaya lainnya, Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo juga ikut mundur.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan resmi, Selasa (2/7), mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Maka pada hari ini, Selasa (2/7), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, ditambah Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari masing-masing dari jabatannya,” terang dia.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemarin, KPPU telah meminta keterangan  Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait kasus rangkap jabatan yang diembannya  sebagai Komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink yang tergabung dalam Garuda Grup.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPPU serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban I Gusti Ngurah Askhara sebagai Dirut Garuda dan komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink.

“Ini prosesnya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie kepada wartawan, Senin (1/7).

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya