Berita

I Gusti Ngurah Askhara/Net

Bisnis

Sehari Usai Diperiksa KPPU, Dirut Garuda Mundur Dari Komisaris Utama Sriwijaya Air

SELASA, 02 JULI 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Selang sehari usai diperiksa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara melepas jabatan Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Dua komisaris Sriwijaya lainnya, Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo juga ikut mundur.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan resmi, Selasa (2/7), mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Maka pada hari ini, Selasa (2/7), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, ditambah Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari masing-masing dari jabatannya,” terang dia.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemarin, KPPU telah meminta keterangan  Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait kasus rangkap jabatan yang diembannya  sebagai Komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink yang tergabung dalam Garuda Grup.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPPU serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban I Gusti Ngurah Askhara sebagai Dirut Garuda dan komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink.

“Ini prosesnya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie kepada wartawan, Senin (1/7).

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya