Berita

I Gusti Ngurah Askhara/Net

Bisnis

Sehari Usai Diperiksa KPPU, Dirut Garuda Mundur Dari Komisaris Utama Sriwijaya Air

SELASA, 02 JULI 2019 | 17:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Selang sehari usai diperiksa Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan rangkap jabatan, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara melepas jabatan Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Dua komisaris Sriwijaya lainnya, Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo juga ikut mundur.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan resmi, Selasa (2/7), mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Maka pada hari ini, Selasa (2/7), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, ditambah Pikri Ilham Kurniansyah dan Julianda Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari masing-masing dari jabatannya,” terang dia.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini,kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemarin, KPPU telah meminta keterangan  Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait kasus rangkap jabatan yang diembannya  sebagai Komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink yang tergabung dalam Garuda Grup.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPPU serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban I Gusti Ngurah Askhara sebagai Dirut Garuda dan komisaris di Sriwijaya Air dan Citilink.

“Ini prosesnya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie kepada wartawan, Senin (1/7).

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya