Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Hari Ini, KPK Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

SELASA, 02 JULI 2019 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada hari ini, Selasa (2/7).

Enggar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pillog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) pihak swasta," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).

Selain Menteri Enggar, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Dyna Mardiana. Selain itu, juga memanggil empat orang dari pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.

Selain Menteri Enggar, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Dyna Mardiana. Selain itu, juga memanggil empat orang dari pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.

Dalam kasus ini, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag Enggartiasto. Dari ruang Mendag, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.

KPK juga pernah menggeledah rumah Enggartiasto, namun tidak menyita apapun.

Sementara Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut berhasil dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya