Berita

I Gusti Ngurah Askhara/Net

Bisnis

Dirut Garuda Diperiksa KPPU Terkait Rangkap Jabatan Di Citilink dan Sriwijaya Air

SENIN, 01 JULI 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara pada Senin (1/7).  Ia diperiksa terkait kasus rangkap jabatan pada Grup Garuda.

Ashkara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Ia juga menjadi komisisaris utama pada dua maskapai yang tergabung dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.

Pemeriksaan berlangsung Kantor KPPU di Jalan Juanda sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.  Askhara dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikan Askhara kepada wartawan usai pemeriksaan itu.


“Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan semuanya. Intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," terang dia.

Askhara mengatakan, rangkap jabatan dirinya sebagai Dirut dan komisaris didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara dan. Tindakan tersebut, sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban Dirut Garuda.

“Ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya