Berita

Foto: Repro

Nusantara

Pengurus MUI Pusat: Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan Dalam KUHP

SENIN, 01 JULI 2019 | 06:29 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Wanita paruh baya yang membawa seekor anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor, hari Minggu kemarin (30/6) dapat dikenakan pasal penistaan agama dalam KUHP.

Menurut salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pusat Anton Tabah, unsur penistaan dalam kejadian itu telah terpenuhi.

“Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat dihubungi.


“Delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” urainya.

Dia menambahkan, bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius. Begitu juga dengan perbuatan yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ini semua harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU.

“Saya harap MUI setempat mengawal kasus ini jangan sampai tidak diproses polisi. Jangan sampai polisi langsung menyimpulkan pelakunya gila atau stress. Biar yang menilai (soal gila atau stres) adalah ahlinya. Bukan polisi,” masih kata Anton Tabah.

Purnawirawan polisi berpangkat brigjen ini juga mengatakan, dalam ranah hukum istilah gila dan stress memiliki perbedaan.

Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang stress atau mengalami tekanan kejiwaan sesaat, ujarnya lagi, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus bertanggung jawab di muka hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya