Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sri Lanka Rekrut Dua Algojo Pasca Pemberlakuan Kembali Eksekusi Mati

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 08:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sri Lanka merekrut dua orang algojo untuk memulai kembali eksekusi mati di negara pulau tersebut, setelah 43 tahun berhenti.

Eksekusi pertama akan dilakukan terhadap empat orang tahanan yang dihukum karena pelanggaran narkoba.

Pelaksanaan eksekusi mati di Sri Lanka akan mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku sejak 1976.


Sejak rencana eksekusi mati dimulai, Sri Lanka membuka rekrutmen untuk algojo yang akan melakukan eksekusi tersebut.

Dalam iklan yang dipasang Februari lalu, seperti dimuat BBC, kandidat algojo harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni seorang pria, warga negara Sri Lanka, berusia antara 18 hingga 45 tahun, memiliki karakter moral yang kuat, serta kekuatan mental yang baik.

Sejak saat itu, lebih dari 100 kandidat mengajukan lamaran. Media milik pemerintah Daily News mengatakan dua orang warga negara Amerika Serikat dan dua wanita juga telah melamar.

Seorang juru bicara penjara mengatakan dua kandidat yang berhasil harus melalui pelatihan akhir yang akan memakan waktu sekitar dua minggu.

Dimuat BBC, rekrutmen algojo baru dibuka karena algojo terakhir mengundurkan diri lima tahun lalu setelah mengalami shock saat melihat tiang gantungan.

Di Sri Lanka, pemerkosaan, perdagangan narkoba dan pembunuhan dapat dihukum dengan hukuman mati, tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1976.

Namun Presiden Maithripala Sirisena mengubah arah dengan membuka kembali hukuman mati dengan tujuan untuk menekan perdagangan narkoba di Sri Lanka. Dia terinspirasi oleh tindakan keras Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Filipina terhadap kasus narkoba.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya