Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sri Lanka Rekrut Dua Algojo Pasca Pemberlakuan Kembali Eksekusi Mati

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 08:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sri Lanka merekrut dua orang algojo untuk memulai kembali eksekusi mati di negara pulau tersebut, setelah 43 tahun berhenti.

Eksekusi pertama akan dilakukan terhadap empat orang tahanan yang dihukum karena pelanggaran narkoba.

Pelaksanaan eksekusi mati di Sri Lanka akan mengakhiri moratorium hukuman mati yang telah berlaku sejak 1976.


Sejak rencana eksekusi mati dimulai, Sri Lanka membuka rekrutmen untuk algojo yang akan melakukan eksekusi tersebut.

Dalam iklan yang dipasang Februari lalu, seperti dimuat BBC, kandidat algojo harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni seorang pria, warga negara Sri Lanka, berusia antara 18 hingga 45 tahun, memiliki karakter moral yang kuat, serta kekuatan mental yang baik.

Sejak saat itu, lebih dari 100 kandidat mengajukan lamaran. Media milik pemerintah Daily News mengatakan dua orang warga negara Amerika Serikat dan dua wanita juga telah melamar.

Seorang juru bicara penjara mengatakan dua kandidat yang berhasil harus melalui pelatihan akhir yang akan memakan waktu sekitar dua minggu.

Dimuat BBC, rekrutmen algojo baru dibuka karena algojo terakhir mengundurkan diri lima tahun lalu setelah mengalami shock saat melihat tiang gantungan.

Di Sri Lanka, pemerkosaan, perdagangan narkoba dan pembunuhan dapat dihukum dengan hukuman mati, tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1976.

Namun Presiden Maithripala Sirisena mengubah arah dengan membuka kembali hukuman mati dengan tujuan untuk menekan perdagangan narkoba di Sri Lanka. Dia terinspirasi oleh tindakan keras Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Filipina terhadap kasus narkoba.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya