Berita

Dari kiri ke kanan: Vincent Vetromile, Brian Colaneri dan Andrew Crysel/CNN

Dunia

Tiga Orang Didakwa Hendak Ledakkan Pemukiman Muslim

SABTU, 29 JUNI 2019 | 22:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tiga pemuda dan seorang remaja didakwa hendak melakukan serangan terhadap pemukiman Muslim di New York, Amerika Serikat, bulan Januari lalu.

Mereka curiga Islamberg, sebuah kawasan yang ditinggali sekitar 200 umat Muslim di sebelah baratlaut New York City, adalah sarang teroris.

Hari Jumat kemarin (28/6) waktu setempat untuk pertama kali kasus ini dibawa ke pengadilan.


Terdakwa pertama, Vincent Vetromile (20), didakwa atas kepemilikan senjata. Ini adalah ksesalahan tingkat pertama. Sementara dua terdakwa lainnya, Andrew Crysel (19) dan  Brian Colaneri (20), didakwa bersalah karena ikut dalam konspirasi bersama Vetromile.

Demikian disampaikan Jurubicara Monroe County District, Calli Marianetti, seperti dikutip dari CNN.

Disebutkan, bahwa persidangan dengan agenda menjatuhkan hukuman bagi mereka bertiga akan digelar tanggal 8 Agustus mendatang.

Vetromile menghadapi ancaman pencajara selama tujuh hingga 12 tahun. Sementara Crysel dan Colaneri diancam hukuman penjara antara empat hingga 12 tahun.

Adapun dakwaan bagi terduga keempat, karena dianggap masih di bawah umur ketika ditangkap, masih belum diputuskan. Jatidirinya pun belum diungkap ke publik.

Keempat orang ini ditangkap bulan Januari lalu di Greece, New York, sehari setelah seorang siswa melaporkan komentar-komentar mereka saat makan siang di sebuah sekolah lokal.

Mereka berempat dituduh membuat bom rakitan utnyk meledakkan pemukiman Islamberg di Delaware County, New York.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya