Berita

Foto :Net

Bisnis

Garuda Indonesia Hormati Sanksi Kemenkeu Dan OJK

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 15:58 WIB | LAPORAN:

PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk menilai adanya perbedaan penafsiran atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK perihal keuangan Garuda Indonesia terhadap kerja sama anak usahanya, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).

Meskipun begitu, pihaknya menghormati dan akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," ungkap Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/6).


Menurut Ikhsan, kontrak tersebut juga baru berjalan selama delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar 30 juta dolar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat," papar Ikhsan.

Sisa kewajiban itu akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun, dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan/atau garansi bank terkemuka.

Selain itu kata Ikhsan, kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan terhadap para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis.

"Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerjasama ini," tegas Ikhsan.

Bahkan menurut dia, kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue (ancillary) dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket. Sehingga, nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau sekaligus menjawab keluhan masyarakat luas.

Ikhsan memastikan, pihaknya akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama tersebut karena akan menguntungkan Garuda Indonesia. Terlebih mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.

Ikhsan juga menegaskan, Garuda Indonesia  telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku dalam mengelola perseroan.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Aula Mezanine, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, hari ini, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi meminta Garuda untuk melakukan laporan ulang keianhan tersebut dengan public expose.

"Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (sejak hari ini)," kata Fakhri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya