Berita

Ilustrasi

Politik

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Kami Masuk Dalam Perangkap

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 07:52 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa telah masuk dalam perangkap yang disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasik Pemilihan Umum (PHPU).

Perangkap itu tidak memungkinkan pihaknya dapat membuktikan semua gugatan yang mereka ajukan, yang intinya bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, usai pembacaan keputusan MK tadi malam (Kamis, 27/6).


“Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami,” ujarnya.

Ranjau pertama MK, sambung Nasrullah, adalah pernyataan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang diajukan pemohon. Majelis hakim mengatakan, tuduhan kecurangan TSM adalah wilayah Bawaslu.

“Kalau ranjau itu tidak kena, maka digunakan jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara. Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, bahwa dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan,” ujar Nasrullah.

Dia mengatakan, bahwa berbagai video yang mereka tampilkan dalam persidangan adalah murni video mengenai kecurangan yang ada dan beredar di masyarakat selama ini.

“Memang di video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan (kejadiannya). Itu sebenarnya  akan kami buktikan dengan saksi-saksi yang kami sudah siapkan. Ratusan saksi. Masalahnya hanya dibatasi 15. Bagaimana kami bisa buktikan,” jelas Nasrullah lagi.

“Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon,” demikian Nasrullah.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya