Berita

Prabowo Subianto/RMOL

Politik

Meski Kecewa, Prabowo-Sandi Terima Putusan MK

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memutuskan, pihaknya menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi. Putusan dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Menaggapi hal itu, Prabowo menyatakan pihaknya menerima putusan MK tersebut meski ada rasa kekecewaan.


"Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita," ujar Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

"Maka dengan ini, kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tegas Prabowo yang didampingi Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur.

Prabowo menyampaikan, dirinya akan segera berkonsultasi dengan tim hukum terkait langkah hukum dan konstitusional selanjutnya yang mungkin masih bisa ditempuh.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo kembali menegaskan keinginan pihaknya untuk mewujudkan cita-cita besar para pendiri bangsa berupa kemerdekaan hakiki baik secara politik, ekonomi maupun budaya.   

"Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, dan tidak menjadi embel-embel bangsa asing," tegas Prabowo.

Lebih lanjut, Eks Danjen Kopassus itu menyebut dirinya juga akan segera berkonsolidasi dengan seluruh partai koalisi yang selama ini memberikan dukung.

Tak lupa, Prabowo juga menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh relawan dan pendukung yang telah memilih dirinya dan Sandiaga Uno dalam Pilpres 17 April lalu.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan hakiki pada Allah SWT," pungkas Prabowo.  

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya