Berita

Jubir BPN, Andre Rosiade/Net

Politik

BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 13:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019. Pasalnya, putusan MA itu santer dibicarakan menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Terus terang kami kaget ya. Sedang kami cek juga itu (putusan MA)," kata Andre kepada Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (27/6).

Gugatan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019 diajukan ke MA oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Dalam permohonan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.


"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Andi menjelaskan, kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan dinyatakan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidk diterima," jelas Andi.

Pada salinan putusannya, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 itu atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Meski demikian, Andre menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut. Karenanya, BPN tidak mengambil langkah lain terkait ditolaknya gugatan administratif Pilpres 2019 yang diputuskan MA itu.

"Tentu kami menghormati ya, mau diapain lagi. Kami sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau enggak mau kami harus menghormati," ucap Andre.

Andre menyatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan harapan dapat diputuskan secara adil.

"Kami fokus di MK saja," demikian Andre.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya