Berita

Jubir BPN, Andre Rosiade/Net

Politik

BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 13:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019. Pasalnya, putusan MA itu santer dibicarakan menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Terus terang kami kaget ya. Sedang kami cek juga itu (putusan MA)," kata Andre kepada Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (27/6).

Gugatan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019 diajukan ke MA oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Dalam permohonan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.


"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Andi menjelaskan, kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan dinyatakan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidk diterima," jelas Andi.

Pada salinan putusannya, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 itu atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Meski demikian, Andre menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut. Karenanya, BPN tidak mengambil langkah lain terkait ditolaknya gugatan administratif Pilpres 2019 yang diputuskan MA itu.

"Tentu kami menghormati ya, mau diapain lagi. Kami sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau enggak mau kami harus menghormati," ucap Andre.

Andre menyatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan harapan dapat diputuskan secara adil.

"Kami fokus di MK saja," demikian Andre.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya