Berita

Jubir BPN, Andre Rosiade/Net

Politik

BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 13:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019. Pasalnya, putusan MA itu santer dibicarakan menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Terus terang kami kaget ya. Sedang kami cek juga itu (putusan MA)," kata Andre kepada Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (27/6).

Gugatan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019 diajukan ke MA oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Dalam permohonan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Andi menjelaskan, kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan dinyatakan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidk diterima," jelas Andi.

Pada salinan putusannya, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 itu atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Meski demikian, Andre menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut. Karenanya, BPN tidak mengambil langkah lain terkait ditolaknya gugatan administratif Pilpres 2019 yang diputuskan MA itu.

"Tentu kami menghormati ya, mau diapain lagi. Kami sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau enggak mau kami harus menghormati," ucap Andre.

Andre menyatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan harapan dapat diputuskan secara adil.

"Kami fokus di MK saja," demikian Andre.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya