Berita

Direktur PLN (Nonaktif), Soyan Basir/Net

Hukum

Beda Kasus, KPK Garap Sofyan Basir Soal Suap Distribusi Pupuk

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 10:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur PLN (Nonaktif), Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus yang berbeda. Kali ini, Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/6).

Selain Sofyan, KPK juga memeriksa Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo; Kasubdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan, M Nafi; dan pihak swasta Dani Werdaningsih.

Penyidikan Sofyan yang juga berstatus tersangka PLTU Riau-1 ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan tim KPK pada 4 Mei lalu terkait pengembangan perkara tersangka anggota Komisi VI DPR dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Febri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memverifikasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

"Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu.

Selain Bowo, kasus ini juga menjerat pihak swasta Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya