Berita

Pelabuhan/Net

Hukum

Kuasa Hukum KBN: Ada Yang Nodai Investasi Di Pelabuhan Marunda

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diprediksi bakal mengalami kerugian hingga Rp 55,8 triliun jika perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

Prediksi itu sebagaimana disampaikan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT. Sucofindo, Immanuel Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

"“Dari sisi mekanisme penilaian aset, dapat diprediksi potensi kerugian PT KBN senilai Rp 55,8 triliun," tuturnya.


Potensi kerugian itu kemudian diamini oleh pengacara PT KBN, Hamdan Zoelva. Dia lantas menguraikan kronologi penyebab kerugian tersebut. Menurutnya, kerugian terjadi karena PT Karya Tekni Utama (KTU) telah menodai investasi.

PT KTU, terangnya, merupakan pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT. KBN. Kemudian keduanya menyepakati untuk membuat perusahan bersama yang diberi nama PT. KCN, dengan porsi saham yang sama.

"Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT. KCN namun sampai sekarang PT. KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini," ungkap Hamdan.

Sementara di satu sisi, PT KTU yang belum menyetorkan kewajiban modal saham, melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT. KBN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26 persen saham PT. KBN bahkan telah memerintahkan PT. KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Amdal)

"Dalam hal ini, PT. KTU sama saja mengambil aset negara," terangnya.

Masalah tidak cukup sampai di situ. PT. KCN di bawah kendali perintah PT. KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT. KBN. Dalam perjanjian tersebut ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KTU. Pertama mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum. Kedua, mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT. KCN.

"Berdasarkan Keppres 11/1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah. Jika berubah maka harus atas nama PT. KBN bukan PT. KCN," terangnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya