Berita

Pelabuhan/Net

Hukum

Kuasa Hukum KBN: Ada Yang Nodai Investasi Di Pelabuhan Marunda

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diprediksi bakal mengalami kerugian hingga Rp 55,8 triliun jika perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

Prediksi itu sebagaimana disampaikan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT. Sucofindo, Immanuel Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

"“Dari sisi mekanisme penilaian aset, dapat diprediksi potensi kerugian PT KBN senilai Rp 55,8 triliun," tuturnya.


Potensi kerugian itu kemudian diamini oleh pengacara PT KBN, Hamdan Zoelva. Dia lantas menguraikan kronologi penyebab kerugian tersebut. Menurutnya, kerugian terjadi karena PT Karya Tekni Utama (KTU) telah menodai investasi.

PT KTU, terangnya, merupakan pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT. KBN. Kemudian keduanya menyepakati untuk membuat perusahan bersama yang diberi nama PT. KCN, dengan porsi saham yang sama.

"Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT. KCN namun sampai sekarang PT. KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini," ungkap Hamdan.

Sementara di satu sisi, PT KTU yang belum menyetorkan kewajiban modal saham, melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT. KBN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26 persen saham PT. KBN bahkan telah memerintahkan PT. KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Amdal)

"Dalam hal ini, PT. KTU sama saja mengambil aset negara," terangnya.

Masalah tidak cukup sampai di situ. PT. KCN di bawah kendali perintah PT. KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT. KBN. Dalam perjanjian tersebut ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KTU. Pertama mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum. Kedua, mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT. KCN.

"Berdasarkan Keppres 11/1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah. Jika berubah maka harus atas nama PT. KBN bukan PT. KCN," terangnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya