Berita

Pelabuhan/Net

Hukum

Kuasa Hukum KBN: Ada Yang Nodai Investasi Di Pelabuhan Marunda

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diprediksi bakal mengalami kerugian hingga Rp 55,8 triliun jika perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

Prediksi itu sebagaimana disampaikan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT. Sucofindo, Immanuel Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

"“Dari sisi mekanisme penilaian aset, dapat diprediksi potensi kerugian PT KBN senilai Rp 55,8 triliun," tuturnya.

Potensi kerugian itu kemudian diamini oleh pengacara PT KBN, Hamdan Zoelva. Dia lantas menguraikan kronologi penyebab kerugian tersebut. Menurutnya, kerugian terjadi karena PT Karya Tekni Utama (KTU) telah menodai investasi.

PT KTU, terangnya, merupakan pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT. KBN. Kemudian keduanya menyepakati untuk membuat perusahan bersama yang diberi nama PT. KCN, dengan porsi saham yang sama.

"Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT. KCN namun sampai sekarang PT. KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini," ungkap Hamdan.

Sementara di satu sisi, PT KTU yang belum menyetorkan kewajiban modal saham, melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT. KBN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26 persen saham PT. KBN bahkan telah memerintahkan PT. KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Amdal)

"Dalam hal ini, PT. KTU sama saja mengambil aset negara," terangnya.

Masalah tidak cukup sampai di situ. PT. KCN di bawah kendali perintah PT. KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT. KBN. Dalam perjanjian tersebut ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KTU. Pertama mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum. Kedua, mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT. KCN.

"Berdasarkan Keppres 11/1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah. Jika berubah maka harus atas nama PT. KBN bukan PT. KCN," terangnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya