Berita

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Mencontoh Duterte, Presiden Sri Lanka Teken Surat Perintah Eksekusi Empat Pelanggar Kasus Narkoba

RABU, 26 JUNI 2019 | 23:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena menandatangani surat perintah eksekusi untuk empat pelanggar narkoba pada Rabu (26/6). Keempat orang itu akan menjadi yang pertama dieksekusi dalam beberapa dekade terakhir di pulau tersebut.

Sirisena mengatakan, dia menyelesaikan formalitas untuk mengakhiri moratorium 42 tahun tentang hukuman mati. Dia menilai, hukuman mati diperlukan untuk menekan perdagangan narkotika yang merajalela.

"Saya telah menandatangani surat perintah kematian untuk empat orang. Mereka belum diberitahu. Kami belum ingin mengumumkan nama-nama itu karena itu dapat menyebabkan kerusuhan di penjara," kata Sirisena, seperti dimuat Al Jazeera.


Dia tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan dan hanya mengatakan bahwa eksekusi akan dilakukan segera.

Sirisena lebih lanjut mengatakan, saat ini ada ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu dan 60 persen dari 24.000 populasi penjara adalah pelanggar narkoba.

Keputusan Sirisena diambil selang sehari setelah Amnesty International menyatakan kekhawatirannya atas laporan media tentang persiapan untuk melanjutkan eksekusi.

"Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena harus segera menghentikan rencananya untuk melanjutkan eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Amnesty menyebut, Sri Lanka merupakan merupakan negara yang ikut ambil bagian dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang menetapkan penghapusan hukuman mati sebagai tujuan yang harus dicapai oleh negara-negara.

Langkah Sirisena untuk membawa kembali hukuman mati telah diumumkan sejak awal tahun ini. Dia mengumumkan negara itu akan melakukan eksekusi pertama dalam beberapa dasawarsa. Dia secara terbuka menyatakan bahwa dia telah terinspirasi oleh kampanye anti-narkoba versi Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.

Penjahat di Sri Lanka secara teratur diberikan hukuman mati karena pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan terkait narkoba. Tetapi sejak 1976 hukuman mereka telah diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya