Berita

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Mencontoh Duterte, Presiden Sri Lanka Teken Surat Perintah Eksekusi Empat Pelanggar Kasus Narkoba

RABU, 26 JUNI 2019 | 23:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena menandatangani surat perintah eksekusi untuk empat pelanggar narkoba pada Rabu (26/6). Keempat orang itu akan menjadi yang pertama dieksekusi dalam beberapa dekade terakhir di pulau tersebut.

Sirisena mengatakan, dia menyelesaikan formalitas untuk mengakhiri moratorium 42 tahun tentang hukuman mati. Dia menilai, hukuman mati diperlukan untuk menekan perdagangan narkotika yang merajalela.

"Saya telah menandatangani surat perintah kematian untuk empat orang. Mereka belum diberitahu. Kami belum ingin mengumumkan nama-nama itu karena itu dapat menyebabkan kerusuhan di penjara," kata Sirisena, seperti dimuat Al Jazeera.


Dia tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan dan hanya mengatakan bahwa eksekusi akan dilakukan segera.

Sirisena lebih lanjut mengatakan, saat ini ada ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu dan 60 persen dari 24.000 populasi penjara adalah pelanggar narkoba.

Keputusan Sirisena diambil selang sehari setelah Amnesty International menyatakan kekhawatirannya atas laporan media tentang persiapan untuk melanjutkan eksekusi.

"Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena harus segera menghentikan rencananya untuk melanjutkan eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Amnesty menyebut, Sri Lanka merupakan merupakan negara yang ikut ambil bagian dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang menetapkan penghapusan hukuman mati sebagai tujuan yang harus dicapai oleh negara-negara.

Langkah Sirisena untuk membawa kembali hukuman mati telah diumumkan sejak awal tahun ini. Dia mengumumkan negara itu akan melakukan eksekusi pertama dalam beberapa dasawarsa. Dia secara terbuka menyatakan bahwa dia telah terinspirasi oleh kampanye anti-narkoba versi Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.

Penjahat di Sri Lanka secara teratur diberikan hukuman mati karena pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan terkait narkoba. Tetapi sejak 1976 hukuman mereka telah diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya