Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

BW: Kesaksian Jazwar Koto Belum Terbantahkan

RABU, 26 JUNI 2019 | 01:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis menatap hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) mendatang.

Rasa percaya diri itu didasari dengan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, Jazwar Koto. Dalam persidangan Jazwar menguraikan mengenai adanya angka penggelembungan 22 juta suara. Jazwar menjelaskan hal tersebut secara saintifik berdasarkan digital forensik.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, keterangan Jazwar tersebut belum terbantahkan dalam sidang, baik itu oleh saksi yang dihadirkan KPU sebagai termohon, maupun kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait.


“Sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon/KPU maupun terkait/paslon 01,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).

Menurutnya, yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto sebatas sertifikat keahlian. Padahal, Jazwar telah menulis 20 buku dan 200 jurnal internasional.

Tidak hanya itu, Jazwar juga ,emegang hak patent (patent holder), penemu, dan pemberi sertifikat finger print dan eye print.

“Termasuk menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” kata mantan komisioner KPK itu.

BW, sapaan akrabnya menjelaskan jika mekanisme pembuktian dari keterangan Jazwar dilakukan secara manual, yaitu dengan mengadu C1 dengan C1, maka akan membutuhkan waktu yang lama.

“Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih,” terangnya.

“Kalau pengecekannya didasarkan per TPS (dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya