Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

BW: Kesaksian Jazwar Koto Belum Terbantahkan

RABU, 26 JUNI 2019 | 01:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimistis menatap hasil putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) mendatang.

Rasa percaya diri itu didasari dengan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, Jazwar Koto. Dalam persidangan Jazwar menguraikan mengenai adanya angka penggelembungan 22 juta suara. Jazwar menjelaskan hal tersebut secara saintifik berdasarkan digital forensik.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, keterangan Jazwar tersebut belum terbantahkan dalam sidang, baik itu oleh saksi yang dihadirkan KPU sebagai termohon, maupun kubu Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait.


“Sama sekali tidak dideligitimasi oleh termohon/KPU maupun terkait/paslon 01,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/6).

Menurutnya, yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto sebatas sertifikat keahlian. Padahal, Jazwar telah menulis 20 buku dan 200 jurnal internasional.

Tidak hanya itu, Jazwar juga ,emegang hak patent (patent holder), penemu, dan pemberi sertifikat finger print dan eye print.

“Termasuk menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” kata mantan komisioner KPK itu.

BW, sapaan akrabnya menjelaskan jika mekanisme pembuktian dari keterangan Jazwar dilakukan secara manual, yaitu dengan mengadu C1 dengan C1, maka akan membutuhkan waktu yang lama.

“Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu 1 menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih,” terangnya.

“Kalau pengecekannya didasarkan per TPS (dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya