Berita

Hartawan Aluwi/Net

Hukum

Berkas PK Terpidana Kasus Antaboga Sudah Diterima MA

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus Antaboga, Hartawan Aluwi. Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019.

Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengemukakan kliennya adalah korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Karena, itu kliennya akan terus berupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.

Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun. Sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.


"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," tutur Joko dalam keterangan resminya, Selasa (25/6).

Joko menjelaskan, keluarga dan kerabat kliennya juga telah ditipu Robert Tantular sebesar Rp70 miliar, yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dana tersebut hingga saat ini belum pernah dikembalikan.

Sebaliknya, keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut. Sehingga Joko menilai terlihat jelas niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.

"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.

"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya