Berita

Hartawan Aluwi/Net

Hukum

Berkas PK Terpidana Kasus Antaboga Sudah Diterima MA

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus Antaboga, Hartawan Aluwi. Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019.

Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengemukakan kliennya adalah korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Karena, itu kliennya akan terus berupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.

Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun. Sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.


"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," tutur Joko dalam keterangan resminya, Selasa (25/6).

Joko menjelaskan, keluarga dan kerabat kliennya juga telah ditipu Robert Tantular sebesar Rp70 miliar, yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dana tersebut hingga saat ini belum pernah dikembalikan.

Sebaliknya, keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut. Sehingga Joko menilai terlihat jelas niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.

"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.

"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya