Berita

Hartawan Aluwi/Net

Hukum

Berkas PK Terpidana Kasus Antaboga Sudah Diterima MA

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus Antaboga, Hartawan Aluwi. Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019.

Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengemukakan kliennya adalah korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Karena, itu kliennya akan terus berupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.

Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun. Sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.

"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," tutur Joko dalam keterangan resminya, Selasa (25/6).

Joko menjelaskan, keluarga dan kerabat kliennya juga telah ditipu Robert Tantular sebesar Rp70 miliar, yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dana tersebut hingga saat ini belum pernah dikembalikan.

Sebaliknya, keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut. Sehingga Joko menilai terlihat jelas niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.

"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.

"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya