Berita

Amnesty International/RMOL

Hukum

Amnesty International Minta Aparat Hentikan Penyiksaan Terhadap Tersangka

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praktek penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai telah menjadi masalah menahun di Indonesia.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya menerima laporan terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Selama bertahun-tahun Amnesty International telah menerima berbagai laporan tentang penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tersangka dan tahanan selama penangkapan, interogasi dan penahanan oleh polisi," ucap Papang Hidayat kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Laporan tersebut juga diakui telah dimasukkan dalam laporan pada 10 tahun yang lalu dengan judul 'Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia'.

Organisasi HAM ini berharap tindak penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dimasukkan ke dalam tindakan pidana.

Hal tersebut ditekankan lantaran Indonesia telah menyetujui untuk memasukkan kejahatan penyiksaan ke dalam KUHP serta mengamandemen KUHP, KUHAP dan sistem yudisial guna memastikan bahwa penyiksaan dapat dihukum.

"Kita juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita, ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," katanya.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tindak penyiksaan itu, menurut Papang, menjadikan celah aparat melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak akan diseret ke pengadilan.

Tak hanya itu, Amnesty International juga berharap aparat kepolisian untuk mengingat dan menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kemudian kita juga meminta, kalau kita lihat aturan polisi itu jauh lebih baik dari KUHP soal penyiksaan, aturan internal mereka jelas mengharamkan penyiksaan, salah satunya di Perkap nomor 8 tahun 2009. Sayangnya Perkap ini tidak dijadikan acuan ketika polisi melakukan tugasnya di 21-23 Mei," paparnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya