Berita

Amnesty International/RMOL

Hukum

Amnesty International Minta Aparat Hentikan Penyiksaan Terhadap Tersangka

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praktek penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai telah menjadi masalah menahun di Indonesia.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya menerima laporan terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Selama bertahun-tahun Amnesty International telah menerima berbagai laporan tentang penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tersangka dan tahanan selama penangkapan, interogasi dan penahanan oleh polisi," ucap Papang Hidayat kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).


Laporan tersebut juga diakui telah dimasukkan dalam laporan pada 10 tahun yang lalu dengan judul 'Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia'.

Organisasi HAM ini berharap tindak penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dimasukkan ke dalam tindakan pidana.

Hal tersebut ditekankan lantaran Indonesia telah menyetujui untuk memasukkan kejahatan penyiksaan ke dalam KUHP serta mengamandemen KUHP, KUHAP dan sistem yudisial guna memastikan bahwa penyiksaan dapat dihukum.

"Kita juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita, ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," katanya.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tindak penyiksaan itu, menurut Papang, menjadikan celah aparat melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak akan diseret ke pengadilan.

Tak hanya itu, Amnesty International juga berharap aparat kepolisian untuk mengingat dan menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kemudian kita juga meminta, kalau kita lihat aturan polisi itu jauh lebih baik dari KUHP soal penyiksaan, aturan internal mereka jelas mengharamkan penyiksaan, salah satunya di Perkap nomor 8 tahun 2009. Sayangnya Perkap ini tidak dijadikan acuan ketika polisi melakukan tugasnya di 21-23 Mei," paparnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya