Berita

Amnesty International/RMOL

Hukum

Amnesty International Minta Aparat Hentikan Penyiksaan Terhadap Tersangka

SELASA, 25 JUNI 2019 | 21:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praktek penyiksaan dan perlakuan buruk yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai telah menjadi masalah menahun di Indonesia.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, selama bertahun-tahun pihaknya menerima laporan terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Selama bertahun-tahun Amnesty International telah menerima berbagai laporan tentang penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tersangka dan tahanan selama penangkapan, interogasi dan penahanan oleh polisi," ucap Papang Hidayat kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).


Laporan tersebut juga diakui telah dimasukkan dalam laporan pada 10 tahun yang lalu dengan judul 'Unfinished Business: Police Accountability in Indonesia'.

Organisasi HAM ini berharap tindak penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dimasukkan ke dalam tindakan pidana.

Hal tersebut ditekankan lantaran Indonesia telah menyetujui untuk memasukkan kejahatan penyiksaan ke dalam KUHP serta mengamandemen KUHP, KUHAP dan sistem yudisial guna memastikan bahwa penyiksaan dapat dihukum.

"Kita juga minta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita, ada dalam KUHP tapi sayangnya berlaku 30 tahun lalu sampai sekarang belum disahkan," katanya.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tindak penyiksaan itu, menurut Papang, menjadikan celah aparat melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak akan diseret ke pengadilan.

Tak hanya itu, Amnesty International juga berharap aparat kepolisian untuk mengingat dan menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kemudian kita juga meminta, kalau kita lihat aturan polisi itu jauh lebih baik dari KUHP soal penyiksaan, aturan internal mereka jelas mengharamkan penyiksaan, salah satunya di Perkap nomor 8 tahun 2009. Sayangnya Perkap ini tidak dijadikan acuan ketika polisi melakukan tugasnya di 21-23 Mei," paparnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya