Berita

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat/RMOL

Hukum

Polisi Juga Langgar HAM Kalau Tidak Investigasi Dugaan Penyiksaan

SELASA, 25 JUNI 2019 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat Brimob saat melakukan pembubaran aksi demonstrasi di sekitaran gedung Bawaslu pada 21-23 Mei 2019.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, pihaknya menyerukan agar diadakan penyelidikan secara independen, imparsial dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk pada aksi tersebut.

"Nah ini rekomendasi kita meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan dari eksternal di institusi (kepolisian) yang diduga melakukan penyiksaan," ucap Papang kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).


Menurutnya, jika pihak kepolisian tidak melakukan investigasi terhadap pelaku penyiksaan yang dilakukan oknum Brimob, maka polisi dianggap telah melakukan pelanggaran HAM yang baru.

"Berdasarkan konferensi anti penyiksaan kalau ada dugaan penyiksaan terjadi dan polisi tidak melakukan investigasi itu juga dianggap bagian dari pelanggaran HAM yang baru," tegas Papang.

Selain itu, organisasi HAM ini juga menilai bahwa polisi masih menggunakan cara-cara penyiksaan saat membubarkan aksi demonstrasi yang dianggap telah melakukan kejahatan internasional.

"Kita tidak bilang polisi gagal dalam menangani unjuk rasa pada 21-23 Mei. Bukan tugas kami, kita tidak punya kemampuan menilai polisi gagal atau tidak. Tapi yang kita lihat dalam proses menjaga, menjamin ketertiban umum dan memberantas kejahatan yaitu pendemonstran yang melakukan kekerasan, polisi masih menggunakan metode yang sudah dikutuk oleh seluruh umat manusia karena itu kejahatan internasional itu namanya penyiksaan," ungkapnya.

Hal tersebut didesak lantaran pihak Amnesty International Indonesia telah menemukan tiga fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Brimob pada aksi 21-23 Mei. Tindakan yang dilakukan oknum Brimob dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana, aparat tetap melakukan kekerasan terhadap seseorang yang telah ditangkap dan sudah tidak berdaya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya